Diduga Gudang Pengolahan Dan Penimbunan BBM Milik Ucok Di Pasar 9 Tanah Garapan Kebal Hukum.

DeliSerdang.PortalMedan.com//Sebuah gudang yang sempat tutup beralamat di tanah garapan Pasar 9 Desa Manunggal  Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang kembali beroperasi diduga di kelola oleh seorang bernama Ucok yang merasa kebal hukum dijadikan tempat pengolahan dan penimbunan BBM solar atau minyak asal Aceh Perlak Kamis  (20/3/2025). 

Salah seorang warga di sekitar yang tak ingin di sebut namanya pada Tim media mengatakan, gudang tempat penimbunan dan pengolahan BBM solar tersebut dikelola oleh seorang bernama Ucok bang " ungkap seorang warga.

Kami warga di sini sering melihat mobil tangki biru putih bertuliskan Transportir dan mobil pickup keluar masuk ke dalam gudang itu. 

Dan kami juga sering mendengar suara gemuruh yang kami duga itu suara mesin pompa sebagai alat kerja mereka" tambah warga yang tak ingin di sebutkan namanya.

Guna melancarkan aksinya dan mengelabui aparat penegak hukum (APH) serta pihak Pertamina, sejumlah truk Tangki Biru Putih bertuliskan Transportir dimanfaatkan seolah-olah BBM jenis solar tersebut resmi dari Pertamina.

Dari pantauan Tim media di lapangan terlihat aktifitas didalam gudang terus berjalan secara terang-terangan karena diduga adanya oknum berambut cepak yang terlibat dalam pengawalan dan juga sebagai pengawas.

Meski usaha yang dijalankan melanggar aturan, Ucok  seakan-akan merasa kebal hukum.

Hal ini di duga dikarenakan lemahnya tindakan dari APH khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan

Terkait hal ini aparat penegak hukum ( APH ) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam area gudang yang beralamat di pasar 9 tanah garapan dekat gereja Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tersebut dan menangkap mafianya yang di duga telah melanggar undang - undang sebagaimana di atur dalam Undang - Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi .

Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang - Undang di sebutkan : " Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam )Tahun atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,.00. ( Enam puluh miliar rupiah" )

Untuk memberikan efek jera kepada para mafia BBM tersebut , di minta kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk segera memerintahkan jajarannya terkhusus Polres Pelabuhan Belawan untuk segera menindak tegas dan menangkap para mafia BBM yang telah merugikan negara.
( Tim media )
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak