Diduga Aktivitas di dalam gudang selalu aman dari jeratan penegak hukum, hingga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga dari awak mobil tangki merah putih selalu di jadikan pasing dengan bahan bakar minyak (BBM) konden untuk di jual melalui truk tangki bertuliskan PT Transportir menuju PT Industri, baik dalam Kota Medan maupun di luar Kota Medan.
Masyarakat Sempali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang berharap kepada aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menangani kasus penimbunan minyak di gudang milik AG konden.
Terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) milik AG konden beserta timnya melanggar aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha migas, baik kegiatan hulu (eksplorasi dan eksploitasi) maupun hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga), wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan migas tanpa izin dianggap melanggar hukum.
Sanksi: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001. Ini termasuk kegiatan penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa memiliki izin dari pemerintah yang sah.
Sanksi: Pelaku usaha yang melakukan penimbunan, distribusi, atau niaga BBM tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Terkait keberadaan gudang diduga ilegal tempat penimbunan dan pengoplosan BBM solar yang beralamat di Jalan H. Hanif Gang Halim Desa Sampali Percut Sei Tuan Deli Serdang tim media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar melalui via Whatsapps .
Saat di konfirmasi sampai berita ini di naikan belum ada tanggapan resmi dari kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar tersebut. (Tim)