Nias Utara.Portalmedan.online//Di Kabupaten Nias Utara hingga bulan Januari 2025, pimpinan Pemerintahan Desa mayoritas di pimpin oleh PJ dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif.
Bahkan banyak juga yang berpangkat dari eselon II, Sekdis, Camat dan PNS biasa.
Kecenderungan masyarakat terkait penerapan sanksi bagi desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa per 31 Desember 2024 untuk tahun anggaran 2025 terkesan dibiarkan begitu saja.
Hal itu bisa kita buktikan ketika Portalmedan.online wawancara ke Camat Lahewa Kabupaten Nias Utara,Deritani Lase SH. Rabu,(15/1/2025).
Dikatakan Deritani Lase, untuk Desa yang belum menetapkan APBDesnya diberi perpanjangan waktu sampai akhir bulan Januari 2025, Ungkap Deritani di ruang kerjanya.
"Kita beri kesempatan sama Desa sampai akhir bulan Januari ini, katanya. Sementara ketika ditanya berapa desa yang sudah di evaluasi APBDesnya, Deritani tidak bisa menjelaskan secara pasti."Kurang lebih 15 desa lah,"jelasnya.
Kadis PMD Kabupaten Nias Utara,A'aro'o Zalukhu juga salah seorang PJ.Kades di Kecamatan Lahewa, menyatakan hal yang sama."Kita berikan kesempatan kepada Camat untuk terus melakukan evaluasi."katanya. Senin (13/1/2025).
Aneh bin ajaib, alasannya dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2022 pasal 64 ayat 6,8 dan 9 dan surat Bupati Nias Utara tanggal 17 Desember 2024, sangat tegas penerapan sanksi bagi Desa dan BPD.
Untuk aparat desa penghasilan tetap tidak dibayarkan selama 6 bulan, sedangkan BPD tunjangan mereka juga tidak dibayarkan selama 6 bulan.
Perlu diketahui, tidak berbunyi dalam ayat-ayat tersebut penambahan waktu bagi Desa yang belum menetapkan APBDes tahun anggaran 2025.
Salah satu desa dari Kecamatan Namohalu Esiwa sampai berita ini disiarkan,APBDes belum di tetapkan.(@z).
Tags
Berita Ekonomi