Nias Utara.PortalMedan//Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui bagian Organisasi Setda Kab Nias Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pakta Integritas Tahun 2025 di laksanakan di Pendopo Bupati Nias Utara, Senin (30/12/2024).
Kegiatan dilaksanakan Sebagaimana Peraturan Presiden No.29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Berdasarkan uraian tersebut, Perjanjian Kinerja (fakta integritas) merupakan perjanjian yang dibuat bersama pejabat di lingkungan kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pelaksanaannya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Tujuan atau fungsi Perjanjian Kinerja (pakta integritas) yaitu
1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.
Kegiatan ini di hadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD dan ASN Lingkup Pemkab Nias Utara.(asatu)