Pemerintah kabupaten Nias Utara Sambut LHP BPK Perwakilan Prov Sumut.

Nias Utara.PortalMedan//Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Pemerintah Kabupaten Nias Utara menerima hasil Pemeriksaan kinerja lima tahunan semester II tahun 2024 bertempat di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara. Jum'at (27/12/ 2024).

LHP tersebut diserakan langsung BPK dan di terima oleh Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, APi., M.Si, di hadiri Ketua DPRD Nias Utara Yaaman Telaumbanua, SE., MM, Sekda Kab. Nias Utara, Inspektur, Plt. Kepala BPKPD Nias Utara.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin setiap 5 tahunan pemeriksaan kinerja dan ada 3 daerah di Sumatera Utara yang menerima untuk tahun 2024 ini salah satunya adalah Kabupaten Nias Utara.

Selain itu kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang Undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 4 dan ayat 6, dan Undang Udang Nomor 15 tahun 2006 pasal 7 dan pasal 8. 
Sedangkan tujuan dilaksanakannya penilaian tersebut adalah untuk memastikan apakah belanja daerah tahun 2024 telah sesuai penggunaanya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 menegaskan, hasil pemeriksanaan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima."

Ketika media ini menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara,Bazatulo Zebua via chat WhatsAppnya pada tanggal dan hari yang sama, membenarkan kalau sedang menerima LHP evaluasi kinerja pemerintah daerah pleh BPK.(asatu).
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak