Deli Serdang.PortalMedan//Viralnya pemberitaan diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dikelola inisial AG konden tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Deli Serdang maupun Polda Sumut. Jumat (27/12/2024). Diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) milik AG Konden HRP berjalan sudah cukup aman menjalankan usaha ilegalnya di jalan Sempali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya, diduga gudang tersebut selalu di singgahi awak mobil tangki (AMT) merah putih yang membawa minyak jenis solar dan pertalex dari Pertamina Medan Labuhan dan di kolak dengan bahan bakar minyak konden dari Aceh Peurlak.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan diduga munculnya gudang penampungan BBM ilegal yang di kelola oleh AG konden beserta timnya tidak gentar dengan aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres kabupaten Deli Serdang.
Seperti warga Percut Sei Tuan yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya menyebutkan diduga gudang tersebut memiliki tim khuaus untuk mengarahkan awak mobil tangki merah putih dari Medan Labuhan menuju gudang milik AG Konden.
Anehnya apabila awak mobil tangki merah putih tersebut tidak masuk kedalam gudang milik AG Konden, maka tim AG Konden langsung menjumpai awak mobil tangki merah putih dan memberikan ancaman atau intimidasi kepada awak tangki tersebut.
Sehingga menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa pemilik gudang ini mempunyai pengaruh besar terhadap truk tangki merah putih dari Pertamina Medan Labuhan.
Diduga Aktivitas di dalam gudang selalu aman dari jeratan penegak hukum, hingga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar selalu pasing dengan bahan bakar minyak (BBM) konden untuk di kirim melalui truk tangki bertuliskan PT Transportir menuju PT Industri, baik dalam Kota Medan maupun di luar Kota Medan.
Masyarakat Sempali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang berharap kepada aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menangani kasus penimbunan minyak di gudang milik AG konden.
Terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) milik AG konden beserta timnya melanggar aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha migas, baik kegiatan hulu (eksplorasi dan eksploitasi) maupun hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga), wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan migas tanpa izin dianggap melanggar hukum.
Sanksi: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001. Ini termasuk kegiatan penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa memiliki izin dari pemerintah yang sah.
Sanksi: Pelaku usaha yang melakukan penimbunan, distribusi, atau niaga BBM tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. (TIM).