Hamparan Perak.PortalMedan//Diduga gudang di jalan besar Hamparan Perak tepatnya di Gang Rapolo Kecamatan Hamparan Perak bikin suasana warga menjadi resah, karena truk tangki biru putih selalu keluar masuk kedalam gudang tersebut.
Pasalnya truk tangki biru putih selalu keluar masuk ke dalam gudang, diduga menyetor bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi ke Gudang yang berdinding warna hijau dan pintu gerbangnya berwana biru yang di sebut milik berinisial YD Tambusai alias WU.
Menurut keterangan Warga sekitar kepada tim media ,kami warga di sini selalu melihat Truk Tangki Biru Putih keluar masuk ke gudang itu, kami menjadi heran silih berganti truk tangki masuk gudang.
Sebab kami tidak tahan mencium aroma tidak sedap dari minyak oplosan bang, begitu menyengat di hidung kami bang. jelas Warga yang tidak ingin namanya di sebutkan.
Lebih lanjut Warga menjelaskan, Gudang tersebut sudah lumayan lama beroperasi menimbun BBM Bersubsidi namun tidak pernah di tindak Aparat Penegak Hukum. Sebut Warga.
Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH) segera menindak tegas pemilik Gudang yang diduga di kelola salah seorang yang di sebut sebut berinisial WU dengan sengaja menimbun dan mengoplos BBM solar bersubsidi.
Apa lagi keberadaan gudang tersebut pernah di gerebek aparat penegak hukum dari Polda, itukan sangat berbahaya bagi kami yang tinggal disini bang, apa bila gudang yang di duga ilegal tersebut terjadi kebakaran bagaimana nasib kami. Terang warga sekitar.
Sehingga aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Pelabuhan Belawan harus menyelidiki aktivitas di dalam gudang yang di duga tempat pengolahan dan penimbunan BBM solar ilegal tersebut.
BBM tersebut telah melanggar undang - undang sebagaimana di atur dalam Undang - Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada Pasal 53 sampai dengan 58 Undang - Undang dengan tegas di sebutkan , " Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,.00( Enam puluh milyar rupiah ). (Tim Mup)