Diduga Gudang Penimbunan BBM Di Desa Sempali Bebas Dari Jeratan Hukum.

Deli Serdang.PortalMedan//Diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) milik AG Konden HRP berjalan sudah cukup lama menjalankan usaha ilegalnya di jalan Sempali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan aparat penegak hukum (APH).

Informasi yang dihimpun menyebutkan munculnya dugaan gudang penampungan BBM di kelola AG konden beserta timnya merasa bebas dari jeratan hukum. 

Viralnya pemberitaan terkait adanya aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di gudang tersebut, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Deli Serdang maupun Poldasu. Rabu (25/12/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, menyebutkan gudang tersebut diduga melakukan aktivitas melalui truk tangki merah putih dari Medan Labuhan maupun dari Aceh Peurlak. 

Anehnya mobil tangki merah putih maupun mobil tangki biru putih selalu hilir mudik di gudang tersebut, guna melakukan pasing dengan minyak asal dari Aceh Peurlak yang selalu di kirim ke perusaahaan industri demi meraup keuntungan besar.

Sehingga menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa pemilik gudang ini mempunyai pengaruh besar terhadap truk tangki Pertamina, apabila tidak membuang bahan bakar minyak (BBM) kedalam gudang para awak mobil tangki (AMT) tersebut mengalami intimidasi maupun ancaman yang selalu di alami awak mobil tangki merah putih, sebab mobil tangki merah putih untuk pasing di dalam gudang tersebut.

Aktivitas di dalam gudang tersebut selalu di kunjungi truk dari Pertamina maupun truk tangki bertuliskan PT Transportir hingga truk dari Aceh Peurlak yang membawa bahan bakr minyak konden.

Masyarakat Sempali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menangani kasus penimbunan minyak di gudang tersebut.

Terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) milik AG konden beserta timnya melanggar aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha migas, baik kegiatan hulu (eksplorasi dan eksploitasi) maupun hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga), wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan migas tanpa izin dianggap melanggar hukum.

Sanksi: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001. Ini termasuk kegiatan penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa memiliki izin dari pemerintah yang sah.

Sanksi: Pelaku usaha yang melakukan penimbunan, distribusi, atau niaga BBM tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. (TIM).

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak