APH Diminta Segera Tutup Gudang Penimbun BBM Jalan Alumunium Raya Secara Ilegal, Diduga ASH Pemiliknya Merasa Kebal Hukum

      

gudang penimbunan minyak diduga milik ASH yang berlokasi di Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia


MEDAN || Portralmedan.online - 13 Oktober 2024 – Sebuah gudang penimbunan minyak diduga milik ASH yang berlokasi di Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia, Medan Deli, menjadi sorotan publik setelah informasi yang dihimpun dan munculnya dugaan bahwa pemilik gudang tersebut merasa kebal hukum. Viralnya pemberitaan adanya aktivitas penimbunan minyak beberapa hari terakhir, namun hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya Polres Pelabuhan Belawan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga melakukan penimbunan minyak dalam skala besar tanpa izin yang sah. Meski telah diberitakan di beberapa media onlne, penegakan hukum tampaknya lambat dilakukan, sehingga menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa pemilik ini mempunyai pengaruh kuat yang membuatnya sulit tersentuh hukum.


"Saya sudah melihat aktivitas di gudang itu, dan warga di sini sering mengeluh dan khawatir akan terjadinya bahaya kebakaran. Tapi sepertinya tidak ada tindakan yang diambil," ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.


Tim Aliansi Media Medan Utara Pers (MUP) mengkonfirmasi kepda pihak berwenang dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan melalui Kasatrsekrim nya, Iptu Riffi Noor Faizal Tombolotutu , S.I.K, S.Tr.K, pada Minggu (13/10/24) hingga berita ini dinaikkan belum memberikan komentar resmi terkait dugaan tersebut. 


Namun, banyak pihak yang mendesak agar ada investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah aktivitas penimbunan minyak di gudang tersebut benar-benar ilegal dan apakah ada indikasi pembiaran dari pihak tertentu.


Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan bahan bakar minyak yang merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat luas.


Pelanggaran terkait minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berikut beberapa pelanggaran migas sesuai dengan aturan undang-undang di Indonesia:

1. Kegiatan Usaha Tanpa Izin

  • Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha migas, baik kegiatan hulu (eksplorasi dan eksploitasi) maupun hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga), wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan migas tanpa izin dianggap melanggar hukum.

  • Sanksi: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

2. Penimbunan atau Distribusi BBM Ilegal

  • Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001. Ini termasuk kegiatan penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa memiliki izin dari pemerintah yang sah.

  • Sanksi: Pelaku usaha yang melakukan penimbunan, distribusi, atau niaga BBM tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.

3. Manipulasi atau Pencurian Migas

  • Kegiatan pencurian migas atau tindakan manipulasi seperti pengurangan volume, pencurian minyak dari pipa, atau pemalsuan kualitas BBM juga diatur sebagai tindak pidana.

  • Sanksi: Untuk pencurian migas, dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

4. Pelanggaran K3 dan Lingkungan

  • Kegiatan usaha migas yang melanggar peraturan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (K3), serta peraturan perlindungan lingkungan juga dapat dikenai sanksi. Setiap pelanggaran terhadap peraturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dalam industri migas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Sanksi: Bisa berupa denda, pencabutan izin usaha, atau pidana penjara jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

5. Penghindaran Pajak atau Royalti

  • Perusahaan migas wajib membayar pajak dan royalti kepada pemerintah sesuai ketentuan. Penghindaran pajak, manipulasi laporan keuangan, atau tidak membayar royalti merupakan pelanggaran.

  • Sanksi: Dapat dikenai denda besar atau tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

6. Harga Jual di Atas Harga Resmi

  • Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, harga BBM bersubsidi diatur oleh pemerintah. Penjual BBM yang menjual di atas harga yang ditetapkan untuk BBM bersubsidi dapat dianggap melakukan pelanggaran.

  • Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan harga BBM dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan pidana.

Tentunya pelanggaran di sektor migas tidak hanya terkait dengan masalah ekonomi, tetapi juga dengan keselamatan dan kelestarian lingkungan. Penerapan sanksi yang tegas diharapkan dapat menekan pelanggaran di bidang ini.


( Tim )

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak