PORTAL MEDAN. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica Wongso telah resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso yang didampingi tim kuasa hukumnya itu telah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada sekitar pukul 09.39 WIB.
Jessica hanya menjalani hukuman selama 8 tahun dari total vonis 20 tahun penjara.
VIDEO KONPERS JESSICA
Adapun hukuman 20 tahun penjara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2024.
Kendati demikian, wanita berusia 35 tahun itu mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari, atau setara dengan 6 tahun kurang 1 bulan.
Seperti diketahui, pembebasan bersyarat merupakan hak daripada narapidana yang sepakat terhadap kondisi tertentu sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum.
Pembebasan bersyarat ini pun tidak serta merta tanpa syarat, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi narapidana.
Adapun ketentuan bebas bersyarat antara lain:
- Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan;
- Berperilaku baik selama 9 bulan terakhir masa pidana;
- Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
- Memiliki keyakinan bahwa program pembinaan narapidana dapat diterima oleh masyarakat.
Itu tadi adalah empat ketentuan yang wajib dipenuhi bagi narapidana yang bebas bersyarat.
Perlu diketahui juga bahwa Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga 2032 mendatang.(kilat.com)
http://dlvr.it/TC4SDs
Jessica Wongso yang didampingi tim kuasa hukumnya itu telah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada sekitar pukul 09.39 WIB.
Jessica hanya menjalani hukuman selama 8 tahun dari total vonis 20 tahun penjara.
VIDEO KONPERS JESSICA
Adapun hukuman 20 tahun penjara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2024.
Kendati demikian, wanita berusia 35 tahun itu mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari, atau setara dengan 6 tahun kurang 1 bulan.
Seperti diketahui, pembebasan bersyarat merupakan hak daripada narapidana yang sepakat terhadap kondisi tertentu sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum.
Pembebasan bersyarat ini pun tidak serta merta tanpa syarat, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi narapidana.
Adapun ketentuan bebas bersyarat antara lain:
- Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan;
- Berperilaku baik selama 9 bulan terakhir masa pidana;
- Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
- Memiliki keyakinan bahwa program pembinaan narapidana dapat diterima oleh masyarakat.
Itu tadi adalah empat ketentuan yang wajib dipenuhi bagi narapidana yang bebas bersyarat.
Perlu diketahui juga bahwa Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga 2032 mendatang.(kilat.com)
http://dlvr.it/TC4SDs