Tok! Donald Trump Diputus Bersalah di Pengadilan AS, Dipenjara 4 Tahun

PORTAL MEDAN. Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diputus bersalah di Pengadilan New York, Kamis sore waktu setempat. Juri menilai pebisnis itu terbukti atas 34 tuduhan kejahatan yang didakwakan padanya, terkait pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut ke bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilu AS tahun 2016.

Ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan. Hal ini belum pernah terjadi di sejarah negeri itu.

"Hukumannya segera dijadwalkan pada 11 Juli pukul 10 pagi," lapor CNBC International, dikutip Jumat (31/5/2024).

Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi Trump yang kembali mencalonkan diri dalam pemilu presiden (pilpres) AS. Pasalnya, ini terjadi empat hari sebelum dimulainya Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan secara resmi dikukuhkan sebagai calon presiden (capres).

"Trump, yang tetap bebas tanpa jaminan, menghadapi kemungkinan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap dakwaan," lapor laman ini lagi.

Disebut pula bagaimana sikap Trump tidak berubah selama pembacaan putusan. Trump sendiri dilaporkan duduk di ruang sidang dengan tangan disilangkan dan ekspresi pasrah di wajahnya, beberapa menit setelah pengumuman itu dibuat.

Sementara putranya Eric Trump tampak marah setelah ketua juri berulang kali mengatakan ia "bersalah" atas setiap penghitungan yang dibacakan.

"Ini memalukan. Ini adalah persidangan yang dicurangi oleh hakim yang berkonflik dan korup," kata Trump setelah putusan tersebut.

"Putusan sebenarnya akan diambil pada tanggal 5 November oleh masyarakat dan mereka tahu apa yang terjadi di sini dan semua orang tahu apa yang terjadi di sini," katanya lagi menyinggung pilpres.

"Saya orang yang sangat lugu," klaimnya.

Sebelumnya, juri beranggotakan 12 orang berunding kurang dari 10 jam selama dua hari sebelum mengirimkan catatan kepada Hakim Juan Merchan yang menyatakan bahwa mereka telah mencapai keputusan. Pra pengumuman tersebut, Trump, pengacaranya, jaksa penuntut dan wartawan memperkirakan juri akan dibubarkan pada hari itu pada pukul 16.30.

Secara rinci 34 tuduhan ke Trump terkait kejahatan memalsukan catatan bisnis di mana ia melakukan pembayaran US$130.000 (sekitar Rp 2,1 miliar) kepada bintang porno Daniels. Ini diberikan oleh pengacara pribadinya saat itu Michael Cohen melalui perusahaan cangkang sehingga dapat diseret sebagai kasus penipuan dokumen bisnis di AS.(cnbcindonesia.com)


http://dlvr.it/T9cvpW
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak