TikTok dan Facebook Terancam Dijegal, Ini Penyebabnya

PORTAL MEDAN. Malaysia menetapkan aturan baru untuk platform media sosial untuk mengajukan izin lisensi kepada pemerintah setempat. Tindakan hukum akan diambil jika para perusahaan tidak melakukan perintah tersebut.

Pengajuan izin itu dilakukan hanya pada platform yang memiliki 8 juta lebih pengguna di Malaysia. Mereka bisa mendaftar mulai 1 Agustus 2024 mendatang.

Tindakan hukum akan dilakukan pada layanan media sosial yang tidak mengajukan izin per 1 Januari 2025, dikutip dari Reuters, Senin (29/7/2024).

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia mengatakan izin itu menyusul adanya keputusan kabinet terkait media sosial dan layanan pesan internet untuk mematuhi aturan setempat. Tujuannya adalah untuk memerangi penipuan, cyberbullying dan kejahatan seksual.

Pihak pemerintah setempat juga telah meminta masukan pada platform terkait kejahatan dan konten berbahaya di dunia maya. Ini disampaikan Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil.

Konten berbahaya di platform media sosial yang beroperasi di Malaysia cukup mengkhawatirkan. Awal tahun ini, negara tetangga Indonesia melaporkan adanya peningkatan tajam.

Pemerintah mendesak perusahaan bisa melakukan peningkatan pemantauan di platformnya. Dua perusahaan yang didesak adalah raksasa media sosial Facebook dan Tiktok.

Salah satu upaya adalah penanganan konten berbahaya. Regulator setempat sudah bisa melaporkan konten yang melanggar hukum pada media sosial.

Namun ini belum tentu menghilangkan konten tersebut. Sebab keputusan menghapus konten masih berada di tangan para platform.(cnbcindonesia.com)


http://dlvr.it/TBHTkg
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak