PORTAL MEDAN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) membongkar praktik kecurangan (fraud) yang dilakukan sejumlah Rumah Sakit (RS) atas jumlah klaim layanan BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan temuan fraud ini merupakan hasil pemeriksaan bersama yang dilakukan KPK, Tim PK-JKN BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari temuan itu, KPK menyarankan ke semua pihak untuk menindaklanjuti kasus fraud ini sesuai kewenangan masing-masing. Misalkan saja untuk KPK yang mengusut pelaku fraud untuk kemudian dilaporkan ke pihak berwajib ataupun BPJS Kesehatan dalam kewenangannya dalam memberi sanksi pelanggaran sesuai aturan.
"Sudah ada beberapa rumah sakit yang sebelumnya telah dilakukan piloting (pemeriksaan) oleh Tim PK-JKN Pusat bersama KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPKP. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya indikasi-indikasi kecurangan yang menjadi rekomendasi dari KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi," kata Rizzky kepada detikcom, Senin (29/7/2024).
Ia menyebut sejauh ini sudah ada tiga rumah sakit yang terbukti melakukan fraud dan sedang dalam penyelidikan lebih jauh. Adapun jenis fraud yang dimaksud adalah klaim fiktif yang membuat jumlah tagihan perawatan yang dimintakan RS 'nakal' kepada BPJS Kesehatan jauh lebih besar dari jumlah seharusnya.
"Sebetulnya jenis fraud dalam Program JKN itu tidak hanya mencakup klaim fiktif. Ini sedang dilakukan proses oleh tim PK JKN," ucap Rizzky.
Lebih lanjut ia menjelaskan modus yang banyak digunakan tiga rumah sakit ini untuk menaikkan tagihan klaim BPJS Kesehatan mereka termasuk menjiplak klaim pasien lain serta menambah jumlah obat yang digunakan dalam laporan klaim.
"Beberapa jenis kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan di antaranya memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), klaim palsu (phantom billing), penggelembungan tagihan obat dan/atau alat kesehatan (Inflated bills), pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, dan lain-lain," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan hingga saat ini pihaknya bersama PK-JKN dan lembaga lainnya sudah memeriksa setidaknya sembilan rumah sakit terkait praktik penipuan klaim tagihan BPJS Kesehatan tersebut.
Namun baru tiga rumah sakit yang sudah terbukti melakukan fraud yang ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp 35 miliar. Ketiga rumah sakit inilah yang kemudian jadi fokus pemeriksaan KPK saat ini.
"Telah dilakukan piloting penelusuran pada sembilan Faskes (fasilitas kesehatan) rumah sakit. Kemudian Tim sepakat melakukan penanganan dugaan fraud pada 3 Faskes," ucapnya.
"RS di di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp 29,4 Milyar atas 22.550 kasus (klaim fiktif). Satu RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 4,2 Milyar atas 1620 kasus. Serta satu lagi RS yang terletak di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,5 Milyar atas 841 kasus," jelas Tessa.
Atas temuan itu, Tessa mengatakan KPK dan BPJS Kesehatan serta lembaga lainnya sepakat untuk menindaklanjuti kasus fraud klaim fiktif ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. dalam hal ini KPK akan mengusut pelaku fraud untuk kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum alias mengajukan hukuman pidana.
"Menyampaikan laporan dugaan fraud (klaim BPJS Kesehatan) pada APH (aparat penegak hukum)," tegasnya.
Di luar itu Tessa mengatakan KPK bersama PK-JKN BPJS, Kementerian Kesehatan dan BPKP sepakat untuk membentuk Tim Bersama pada level daerah. Dengan begitu mereka bisa memantau lebih banyak lagi fasilitas kesehatan di tiap daerah untuk mengurangi risiko fraud.(detik.com)
http://dlvr.it/TBDzbY
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan temuan fraud ini merupakan hasil pemeriksaan bersama yang dilakukan KPK, Tim PK-JKN BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari temuan itu, KPK menyarankan ke semua pihak untuk menindaklanjuti kasus fraud ini sesuai kewenangan masing-masing. Misalkan saja untuk KPK yang mengusut pelaku fraud untuk kemudian dilaporkan ke pihak berwajib ataupun BPJS Kesehatan dalam kewenangannya dalam memberi sanksi pelanggaran sesuai aturan.
"Sudah ada beberapa rumah sakit yang sebelumnya telah dilakukan piloting (pemeriksaan) oleh Tim PK-JKN Pusat bersama KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPKP. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya indikasi-indikasi kecurangan yang menjadi rekomendasi dari KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi," kata Rizzky kepada detikcom, Senin (29/7/2024).
Ia menyebut sejauh ini sudah ada tiga rumah sakit yang terbukti melakukan fraud dan sedang dalam penyelidikan lebih jauh. Adapun jenis fraud yang dimaksud adalah klaim fiktif yang membuat jumlah tagihan perawatan yang dimintakan RS 'nakal' kepada BPJS Kesehatan jauh lebih besar dari jumlah seharusnya.
"Sebetulnya jenis fraud dalam Program JKN itu tidak hanya mencakup klaim fiktif. Ini sedang dilakukan proses oleh tim PK JKN," ucap Rizzky.
Lebih lanjut ia menjelaskan modus yang banyak digunakan tiga rumah sakit ini untuk menaikkan tagihan klaim BPJS Kesehatan mereka termasuk menjiplak klaim pasien lain serta menambah jumlah obat yang digunakan dalam laporan klaim.
"Beberapa jenis kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan di antaranya memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), klaim palsu (phantom billing), penggelembungan tagihan obat dan/atau alat kesehatan (Inflated bills), pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, dan lain-lain," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan hingga saat ini pihaknya bersama PK-JKN dan lembaga lainnya sudah memeriksa setidaknya sembilan rumah sakit terkait praktik penipuan klaim tagihan BPJS Kesehatan tersebut.
Namun baru tiga rumah sakit yang sudah terbukti melakukan fraud yang ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp 35 miliar. Ketiga rumah sakit inilah yang kemudian jadi fokus pemeriksaan KPK saat ini.
"Telah dilakukan piloting penelusuran pada sembilan Faskes (fasilitas kesehatan) rumah sakit. Kemudian Tim sepakat melakukan penanganan dugaan fraud pada 3 Faskes," ucapnya.
"RS di di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp 29,4 Milyar atas 22.550 kasus (klaim fiktif). Satu RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 4,2 Milyar atas 1620 kasus. Serta satu lagi RS yang terletak di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,5 Milyar atas 841 kasus," jelas Tessa.
Atas temuan itu, Tessa mengatakan KPK dan BPJS Kesehatan serta lembaga lainnya sepakat untuk menindaklanjuti kasus fraud klaim fiktif ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. dalam hal ini KPK akan mengusut pelaku fraud untuk kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum alias mengajukan hukuman pidana.
"Menyampaikan laporan dugaan fraud (klaim BPJS Kesehatan) pada APH (aparat penegak hukum)," tegasnya.
Di luar itu Tessa mengatakan KPK bersama PK-JKN BPJS, Kementerian Kesehatan dan BPKP sepakat untuk membentuk Tim Bersama pada level daerah. Dengan begitu mereka bisa memantau lebih banyak lagi fasilitas kesehatan di tiap daerah untuk mengurangi risiko fraud.(detik.com)
http://dlvr.it/TBDzbY