Kenapa Kadaluarsa Roti Aoka Bisa sampai 3 Bulan? Ini Penjelasan BPOM





PORTAL MEDAN.  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi klarifikasi soal alasan kenapa tanggal kadaluarsa roti Aoka bisa 3 bulan lamanya tanpa mengandung natrium dehidroasetat. 






"Dalam produk pangan, ada teknologi pengawetan, untuk produk roti Aoka menggunakan natrium diasetat, bukan natrium dehidroasetat. Itu dua hal yang berbeda," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati secara virtual, Kamis (25/7/2024). 

Dia menjelaskan bahan pengawet natrium diasetat itu diperbolehkan dipakai produsen produk pangan olahan. Sedangkan, natrium dehidroasetat, penggunaannya tidak diizinkan, karena masih perlu dikaji lebih lanjut. 




"Kajiannya gak sederhana, tapi panjang. Dilakukannya dari banyak sisi," ungkap Ema. 




Pada kasus roti Okko, berdasarkan pengamatan dan pengujian BPOM, ternyata roti Okko mengandung natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk. 




Terlebih, natrium dehidroasetat hingga saat ini tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Karena itu, BPOM menarik semua produk roti Okko di pasaran dan melarang produsen melanjutkan proses produksi. 

Sebelumnya, BPOM telah merilis hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada roti Aoka dan hasilnya negatif. Artinya roti Aoka tidak mengandung pengawet kosmetik. 




Beda cerita dengan roti Okko yang dalam tes uji natrium dehidroasetat menunjukkan hasil positif. Dengan temuan tersebut, BPOM melakukan tindakan segera berupa penarikan produk dari masyarakat dan memusnahkannya.


http://dlvr.it/TB4p62
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak