Gak Nyangka, Ini Alasan Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas

PORTAL MEDAN.   Gregorius Ronald Tannur resmi divonis bebas atas kasus pemb** Dini Sera Afriyanti.



Alasan Gregorius Ronald Tannur dibebaskan meski telah menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga tewas pun diungkap oleh hakim majelis.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik mengatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak berbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penutut Umum (JPU) itu.

Selain itu, Ronald juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis.

Hal itu dari upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim pun memerintahkan Jaksa untuk segera membebaskan Gregorius dari tahanan.

Mendengar vonis bebas tersebut, Ronald langsung menangis dan mengatakan putusan hakim itu sudah cukup adil baginya.

Sebelumnya, Dini Sera Afriyanti tewas usai pergi ke tempat hiburan malam bersama kekasihnya Ronald pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Kala itu, keduanya sempat terlibat percekcokan hingga berujung penganiayaan.

Ronald bahkan diduga memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Baca Juga:OSO Kenang Sosok Hamzah Haz: Tahajudnya Tak Pernah Putus

Tubuh korban yang sudah tak berdaya itu pun sempat dilindas oleh mobilnya hingga terserat sejauh kurang lebih lima meter. (*)


http://dlvr.it/TB2Bt3
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak