4 Kali Percobaan Gagal, Skenario Bos Aksesori Dihabisi Pacar Anak, Istri dan Anak Menyetujui Bikin Miris

PORTAL MEDAN. Polisi mengungkap persekongkolan istri, anak, dan pacar anaknya menghabisi suaminya, Asep Saepudin (43), seorang bos aksesori di Setu, Kabupaten Bekasi. Pembunuhan keji itu direncanakan para tersangka dua minggu sebelumnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan skenario tersebut dibuat dua minggu sebelum korban dihabisi. Saat itu para pelaku bersekongkol meracuni korban dengan sabun cair yang dicampur susu soda.

"Awal mula kasus ini terjadi dua minggu sebelum kematian korban, ketika para pelaku merencanakan  dengan mencampurkan cairan sabun ke dalam minuman susu soda. Namun upaya ini gagal," kata Twedi kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Tak berhenti di sana, pada Senin (24/6), para pelaku kembali melakukan hal serupa, namun lagi-lagi tak berhasil. Hagistko Pramada (22) yang merupakan pacar anak korban pun mengusulkan untuk mengeksekusi korban pada Selasa (25/6). Namun rencana keji tersebut kembali gagal dilakukan.

"Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA (Silvia Nur Alvian) dan J (Juhariah). Pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga sehingga eksekusi ditunda," jelasnya.

Barulah pada Kamis (27/6) dini hari, Asep bisa dihabisi dan meninggal di tangan istrinya, Juhariah (45); anaknya, Silvia Nur Alfiani (22); dan pacar anaknya, Hagistko.

"Korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menambahkan.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Motif

Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan Asep Saepudin (43) oleh istrinya sendiri, anak kandung, dan pacar anaknya. Ketiganya bersekongkol untuk membunuh Asep dengan motif yang berbeda.

"Kalau istrinya, pengakuannya itu karena sakit hati. Karena cuma dikasih uang Rp 100 ribu per minggu oleh suaminya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (27/7/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menambahkan, motif sang istri, Juhariah, membunuh suaminya adalah alasan tidak harmonis.

"Alasannya karena suaminya tidak romantis, hubungannya sudah tidak harmonis," imbuhnya.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Nano Romansah mengungkapkan motif sang anak tega membunuh ayahnya karena sakit hati. Tersangka Silvia Nur Alviani (22) mengaku sakit hati lantaran ayahnya tidak merestui hubungannya dengan pacarnya yang juga tersangka pembunuhan, Hagistko Pramada (22).

"Kalau anaknya itu mengaku sakit hati karena hubungan sama pacaranya sudah lama pacaran 4 tahun, tetapi tidak direstui," kata Nano.(detiknews.com)


http://dlvr.it/T9xQjM
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak