Mencengangkan! Ini Postur APBN Prabowo-Gibran yang Sudah Direstui Banggar DPR

PORTAL MEDAN. Postur APBN Prabowo-Gibran

Berikutnya, Banggar DPR RI menyetujui postur RAPBN 2025. Dalam agenda Rapat Panitia Kerja (Panja), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu awalnya membacakan rincian postur anggaran yang sudah dibahas pemerintah bersama Komisi XI dan VII DPR RI.

Pertama, batas bawah pendapatan negara disepakati 12,30% dari produk domestik bruto (PDB) dan batas atas 13,36% dari PDB. Terdapat perubahan batas bawah sebab dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, batas bawah pendapatan negara diusulkan 12,14%.

"Mengakomodir apa yang tadi sudah diputuskan di Komisi XI, bahwa dari sisi batas untuk pendapatan negara 12,3% dari PDB lalu kemudian ada beberapa penyesuaian yang relatif tidak signifikan dari postur, sehingga kami mengusulkan memasukkan semuanya ke dalam asumsi-asumsi yang sudah ada," kata Febrio

Kedua, untuk belanja negara, disepakati batas bawah 14,59% dari PDB dan batas atas 15,18% dari PDB. Ketiga, belanja pemerintah pusat, disepakati 10,92% dari PDB dan 11,17% dari PDB.

Postur keempat adalah Transfer ke Daerah (TKD) yang disepakati batas bawah 3,67% dari PDB dan batas atas 4,01% dari PDB. Adapun postur kelima adalah keseimbangan primer dengan batas bawah 0,14% dari PDB dan batas atas 0,61% dari PDB.

Postur keenam adalah defisit APBN yang disepakati batas bawahnya 2,29% dari PDB dan batas atas 2,82%. Ini berubah dari usulan awal batas bawah 2,45% dan batas atas 2,82% yang sebelumnya diajukan dalam KEM-PPKF 2025.

Sementara postur ketujuh, batas bawah pembiayaan investasi yakni 0,30% dari PDB dan batas atas 0,50% dari PDB. Adapun postur terakhir adalah rasio utang dengan batas bawah sebesar 37,82% dan batas atas 38,71%.(detik.com)


http://dlvr.it/T8bqbQ
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak