PORTAL MEDAN. Anggota DPR kini diduga terpapar game online ilegar sampai membuat Habiburokhman buka suara dan singgung soal kode etik.
Pemerintah baru-baru ini sedang gencar-gencarnya memberantas game online ilegal.
Namun ternyata tak hanya rakyat biasa saja yang kecanduan game online ilegal, melainkan juga aparat negara.
Dikutip melalui kanal Youtube KompasTV, Senin, 17 Juni 2024, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menerima sejumlah laporan langsung dari pihak keluarga mengenai adanya anggota DPR yang terlibat dalam perjudian online.
Mahkamah Kehormatan Dewan, menangani masalah tersebut dengan memberikan teguran kepada anggota-anggota tersebut.
“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV.
Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MKD DPR RI, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan peringatan.
“Kami ingatkan bahwa itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat 2 yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian. Main judi online ini kan sebetulnya lebih parah dari sekadar mendatangi tempat taruhan,” sambungnya.
Menurutnya, MKD akan memberlakukan sanksi yang lebih berat jika anggota DPR tersebut terbukti melakukan taruhan online lagi.
“Kebanyakan setelah diberi peringatan begitu, teman-teman informasinya berhenti,” kata Habiburokhman.
Meskipun MKD tidak melakukan interogasi atau penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui alasan anggota DPR bermain judi online, seperti yang dilaporkan keluarganya.
Habiburokhman menegaskan bahwa MKD hanya bertindak berdasarkan laporan dari keluarga, yang menurutnya sudah cukup untuk mengambil tindakan.
“Kita enggak sejauh itu, yang jelas kalau sudah meresahkan keluarganya berarti kan kita harus membuat suatu tindakan yang menghentikan. Kita tidak interogasi apa penyebabnya dan lain sebagainya, yang jelas diduga kuat oleh keluarganya yang bersangkutan bermain game online ilegal,” ujar Habiburokhman.
MKD juga tidak mendalami seberapa besar uang yang digunakan anggota DPR tersebut untuk game online ilegal.
Bagi MKD, berjudi adalah pelanggaran kode etik, tanpa memandang jumlah uang yang dipertaruhkan.
Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan bahwa MKD memberikan peringatan langsung kepada anggota DPR tersebut untuk menghentikan aktivitasnya, atau akan menghadapi sanksi yang lebih berat jika terbukti melakukan atau mengulangi perbuatan tersebut.
Dia juga menyebutkan bahwa kebanyakan anggota DPR menghentikan aktivitasnya setelah dipanggil oleh MKD karena takut akan diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil rakyat.
“Kalau sudah dipanggil MKD pasti berhenti karena pertaruhannya kan yang bersangkutan akan diberhentikan dari DPR kalau mengulangi,” lanjutnya.
Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan mengenai dugaan anggota DPR yang bermain judi online diterima oleh MKD pada masa pandemi Covid-19.
“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” pungkasnya.(kilat.com)
http://dlvr.it/T8RgGQ
Pemerintah baru-baru ini sedang gencar-gencarnya memberantas game online ilegal.
Namun ternyata tak hanya rakyat biasa saja yang kecanduan game online ilegal, melainkan juga aparat negara.
Dikutip melalui kanal Youtube KompasTV, Senin, 17 Juni 2024, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menerima sejumlah laporan langsung dari pihak keluarga mengenai adanya anggota DPR yang terlibat dalam perjudian online.
Mahkamah Kehormatan Dewan, menangani masalah tersebut dengan memberikan teguran kepada anggota-anggota tersebut.
“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV.
Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MKD DPR RI, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan peringatan.
“Kami ingatkan bahwa itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat 2 yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian. Main judi online ini kan sebetulnya lebih parah dari sekadar mendatangi tempat taruhan,” sambungnya.
Menurutnya, MKD akan memberlakukan sanksi yang lebih berat jika anggota DPR tersebut terbukti melakukan taruhan online lagi.
“Kebanyakan setelah diberi peringatan begitu, teman-teman informasinya berhenti,” kata Habiburokhman.
Meskipun MKD tidak melakukan interogasi atau penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui alasan anggota DPR bermain judi online, seperti yang dilaporkan keluarganya.
Habiburokhman menegaskan bahwa MKD hanya bertindak berdasarkan laporan dari keluarga, yang menurutnya sudah cukup untuk mengambil tindakan.
“Kita enggak sejauh itu, yang jelas kalau sudah meresahkan keluarganya berarti kan kita harus membuat suatu tindakan yang menghentikan. Kita tidak interogasi apa penyebabnya dan lain sebagainya, yang jelas diduga kuat oleh keluarganya yang bersangkutan bermain game online ilegal,” ujar Habiburokhman.
MKD juga tidak mendalami seberapa besar uang yang digunakan anggota DPR tersebut untuk game online ilegal.
Bagi MKD, berjudi adalah pelanggaran kode etik, tanpa memandang jumlah uang yang dipertaruhkan.
Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan bahwa MKD memberikan peringatan langsung kepada anggota DPR tersebut untuk menghentikan aktivitasnya, atau akan menghadapi sanksi yang lebih berat jika terbukti melakukan atau mengulangi perbuatan tersebut.
Dia juga menyebutkan bahwa kebanyakan anggota DPR menghentikan aktivitasnya setelah dipanggil oleh MKD karena takut akan diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil rakyat.
“Kalau sudah dipanggil MKD pasti berhenti karena pertaruhannya kan yang bersangkutan akan diberhentikan dari DPR kalau mengulangi,” lanjutnya.
Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan mengenai dugaan anggota DPR yang bermain judi online diterima oleh MKD pada masa pandemi Covid-19.
“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” pungkasnya.(kilat.com)
http://dlvr.it/T8RgGQ