Dukungannya Tembus 1,2 Juta Tapi Tak Penuhi Syarat, Dharma Pongrekun Ungkap Biang Keroknya

PORTAL MEDAN. Apa penyebab dukungan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024 ? 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan di Pilkada Jakarta 2024. 

Keduanya sebelumnya mendaftar sebagai bakal cagub dan cawagub dari jalur independen.

Dharma-Kun tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam Pilkada.

Padahal jumlah berkas dukungan yang diunggah pasangan Dharma-Kun di aplikasi SILON mencapai 1.229.777.

Adapun dari segi jumlah, dukungan yang diunggah bakal calon independen ini memang jauh melebihi dari persyaratan minimal yang diminta yakni 618.968.

Sayangnya, dari total 1,3 juta dukungan itu yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 447.469 dukungan.

Sedangkan 782.308 lainnya dinyatakan TMS sehingga pencalonan Dharma-Kun untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024 harus berakhir.

Dharma dan Kun yang turut hadir di KPU DKI Jakarta pada penyerahan hasil verifikasi administrasi perbaikan membeberkan 'biang kerok' yang membuat dukungannya dianggap tak memenuhi syarat.

Dia mengatakan hal itu karena faktor teknis di aplikasi SILON yang disebutnya kerap bermasalah.

"Saya hanya ingin menjelaskan saja bahwa data yg kami sampaikan ini adalah data yang real karena cukup besar yang sudah kami lampaui. Hanya kembali lagi masalah kendala teknis yang sering perlu kita perhitungkan. Demandnya besar, permintaannya besar, pintunya kecil," ucap Dharma.

Dia menjelaskan bagaimana dokumen dukungan yang diunggahnya di aplikasi SILON kerap kali tak bisa terunggah.

"Ditambah dengan waktu yang sempit dengan jumlah yang begitu besar kemudian verifikator yang begitu banyak jelas-jelas memang tidak mudah," kata Dharma.

Sementara itu, Kun Wardana mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta atas hasil tersebut.

"Gugatannya akan kita sampaikan ke Bawaslu. Jadi memang ada 3 hal yang sangat penting disini yang menjadi kendala kita. Yang pertama di aplikasi SILON itu sendiri, yang kedua down dari server dan yg ketiga adalah waktu karena jumlah data yang begitu besar," jelas Kun.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa pasangan Dharma-Kun masih memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

"Itu hak konstitusional yang bersangkutan. Sesuai UU Pilkada paling lama tiga hari bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Dody.(wartakota.tribunnews.com)


http://dlvr.it/T8VsR7
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak