Nyesek Curhat Saka Tatal Bebas Sejak 2020, Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap

PORTAL MEDAN. Berikut ini sosok Saka Tatal terdakwa kasus Vina Cirebon.

Baru-baru ini, ia tampil di hadapan publik melakukan klarifikasinya terhadap deretan pemberitaan yang tengah viral di media sosial.

Saka Tatal adalah satu diantara 8 orang yang sudah mendapat vonis kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Meski divonis 8 tahun penjara, namun ternyata sudah bebas dan hanya menjalani kurang lebih 4 tahun masa tahanan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon terus ramai jadi perbincangan.

Setelah kisah nyata di Cirebon inipun menarik perhatian publik usai dijadikan film.

Film berjudul Vina Sebelum 7 Hari ini mengungkap berbagai kronologi kejadian sesudah dan sebelum tragedi kelam sepasang kekasih meninggal di Cirebon.

Film ini diambil dari sudut pandang berdasarkan pengakuan keluarga korban khususnya Vina.

Kasus ini terjadi 8 tahun yang lalu.

Namun hingga kini masih ada 3 pelaku yang tak kunjung ditemukan.

Sehingga keluarga Vina pun merasa resah dan ingin segera menemukan pelaku tersebut.

Terlebih, 3 pelaku itu salah satunya adalah otak pembunuhan Vina dan Eky.

Meski begitu, Saka Tatal yang baru keluar dari penjara sejak 4 tahun lalu ternyata memiliki pengakuan berbeda.

Terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya adalah korban salah tangkap dalam kasus ini.

Pernyataan Saka Tatal ini menjadi fakta baru dalam perjalanan kasus  Vina Cirebon.

Melalui tayangan Metro TV, Sabtu (18/5/2024), Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eky.

Selain itu, Saka Tatal juga menyebut dirinya tidak mengenal seluruh pelaku.

Menurut Saka, di malam tewasnya Vina dan Eky, dirinya berada di rumah bersama pamannya.

Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Titin.

Awalnya Saka ditanya apakah mengenal nama Andi, Dani dan Pegi atau Perong, yang disebut pelaku pembunuhan Vina yang masih buron.

"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.

"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.

"Jadi Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?" tanya presenter.

"Iya, tidak tahu," katanya.

Sosok Saka Tatal, pelaku dan saksi kunci kematian Vina dan Eky di Cirebon Jawa Barat pada tahun 2016 silam. Tak hanya itu, ia juga yang pertama kali membongkar adanya  Vina dan pacarnya Eky.

Kematian Vina dan Eky yang awalnya dikira adalah korban kecelakaan. Dari ungkapan arwah Vina yang merasuki tubuh sahabatnya, Linda membawa kasus ini semakin didalami pihak kepolisian.

Saka menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.

Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.

"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.

Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.

Bahkan Saka mengaku tidak mengetahui soal geng motor.

Ia lalu menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi.

"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.

Menurut Saka, belakangan polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.

Kuasa hukum Saka, Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan  karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.

"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.

"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.

Dalam persidangan, kata Titin karenanya ayah Eky, Rudiana menelusuri jalan 500 m ke arah flyover Talun 500 meter mendekati SMP.

"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.

Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.

Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.

Dimana dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.

"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.

Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.

Vina dan kekasihnya Eky, disebut dihabisi secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah menghabisi korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.

Ke 8 nya telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 dengan hukuman seumur hidup dan satu pelaku yang dibawah umur dengan 8 tahun penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.(sultra.tribunnews.com/VIDEO


http://dlvr.it/T768pZ
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak