PORTAL MEDAN. Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan masih terus dibahas, termasuk nasib perubahan iuran peserta hingga kapan persisnya ketentuan ini berlaku di seluruh rumah sakit (RS). Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tentang Jaminan Kesehatan, masa transisi implementasi KRIS masih berlangsung sampai 30 Juni 2025 mendatang, selambatnya diterapkan pada 1 Juli 2025, berdasarkan hasil evaluasi manfaat, tarif, dan iuran.
Meski belum dijelaskan secara rinci, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut ada kemungkinan iuran yang dulunya termasuk kategori peserta kelas 1 BPJS, tidak akan mengalami perubahan.
"Sepemahaman saya kelas 1 iurannya tetap, ini yang akan berpengaruh yang kelas 2 dan kelas 3," beber Budi kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Saat ditanya apakah tarifnya diubah meningkat atau menurun, Budi enggan menjelaskan lebih lanjut. "Iya (kemungkinan nominal naik atau turun)," tandasnya.
Di sisi lain, Budi menyebut wacana perubahan iuran masih terus dibahas bersama pihak kementerian dan lembaga terkait. Termasuk kemungkinan perubahan iuran menjadi satu tarif atau tunggal pasca KRIS berlaku.
"Itu memang iuran singlenya masih dikaji, karena masih ada waktu kan satu tahun," sambung Budi.
"Sedang dikaji bagaimana mengkombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3-nya dan tarifnya pada level berapa," lanjutnya.
Hal yang sama sempat disinggung Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI Dr Ahmad Irsan. Dirinya menekankan BPJS, Kemenkes RI, maupun Kemenkeu RI hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional baru mulai menetapkan tarif dan manfaat KRIS pasca hasil evaluasi di masa transisi sudah didapat. Targetnya paling lambat di 1 Juli 2025.(healthdetik.com)
http://dlvr.it/T7GJ5K
Meski belum dijelaskan secara rinci, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut ada kemungkinan iuran yang dulunya termasuk kategori peserta kelas 1 BPJS, tidak akan mengalami perubahan.
"Sepemahaman saya kelas 1 iurannya tetap, ini yang akan berpengaruh yang kelas 2 dan kelas 3," beber Budi kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Saat ditanya apakah tarifnya diubah meningkat atau menurun, Budi enggan menjelaskan lebih lanjut. "Iya (kemungkinan nominal naik atau turun)," tandasnya.
Di sisi lain, Budi menyebut wacana perubahan iuran masih terus dibahas bersama pihak kementerian dan lembaga terkait. Termasuk kemungkinan perubahan iuran menjadi satu tarif atau tunggal pasca KRIS berlaku.
"Itu memang iuran singlenya masih dikaji, karena masih ada waktu kan satu tahun," sambung Budi.
"Sedang dikaji bagaimana mengkombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3-nya dan tarifnya pada level berapa," lanjutnya.
Hal yang sama sempat disinggung Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI Dr Ahmad Irsan. Dirinya menekankan BPJS, Kemenkes RI, maupun Kemenkeu RI hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional baru mulai menetapkan tarif dan manfaat KRIS pasca hasil evaluasi di masa transisi sudah didapat. Targetnya paling lambat di 1 Juli 2025.(healthdetik.com)
http://dlvr.it/T7GJ5K