MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Respon Jokowi Gak Nyangka

PORTAL MEDAN. Presiden Jokowi sudah mengetahui mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia syarat menjadi calon kepala daerah. Dalam putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar di Pilkada. Adapun untuk level kabupaten, tak usah berumur 25 tahun.

Terkait putusan itu, Jokowi enggan berkomentar. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada MA maupun Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana — anggota koalisi Prabowo-Gibran — selaku pihak yang menggugat syarat tersebut.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung. Atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5).

Jokowi juga mengaku belum membaca putusan lengkap tersebut.

"Belum, belum. Baru diberi tahu tadi," ujarnya.

Putusan MA tersebut dinilai akan menguntungkan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Saat ini, Ketum PSI itu digadang-gadang akan maju di Pilgub DKI sebagai cawagub bersama Budi Djiwandono. Budi adalah keponakan Prabowo Subianto — presiden terpilih.

Poster Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024 diunggah oleh elite Gerindra, Sufmi Dasco Foto: IG/@sufmi_dasco

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan putusan tersebut, maka aturan KPU diubah.

Sebelum putusan, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Perubahan ada pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan"

Dengan aturan tersebut, Kaesang pun bisa maju di Pilkada 2024.

Penetapan paslon di Pilkada 2024 akan dimulai pada 22 September. Dengan demikian, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 tetap bisa maju sebagai calon wakil gubernur meski belum genap berusia 30 tahun karena jika dia menang dan dilantik, usianya telah masuk 30 tahun.(kumparan.com)


http://dlvr.it/T7dVyD
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak