KPU Nias Utara Klarifikasi Pemberitaan Miring di Media Online

  



Nias Utara||Portamedan.com // Terkait pemberitaan salah satu media online dengan judul "Diduga Ketua KPU Nias Utara Fasilitasi Penginputan dan Pengunggahan Data Calon Perseorangan," yang terbit pada tanggal 14 Mei 2024, KPU terpaksa mengeluarkan Press Release sebagai bentuk klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut yang merupakan reaksi untuk menjaga harga diri salah satu lembaga negara yang resmi.

Press Release tersebut dikutip dari halaman Facebook KPU Kabupaten Nias Utara.Dalam Press Release yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nisut, Elisama Nazara menerangkan bahwa pemberitaan Media Massa SWARA HATI RAKYAT yang terbit pada Selasa 14 Mei 2924, menulis bahwa “Berita itu Hoax dan tidak mendasar”, Rabu (15/5/2024).

Menanggapi pemberitaan beberapa media online yang tidak berdasar itu terpaksa, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara yang merupakan satu lembaga resmi di NKRI mengeluarkan Press Release dengan isinya menyampaikan beberapa hal, diantaranya pada Poin empat (4) Bahwa pelaksanaan scanning terhadap dokumen fisik syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah dilakukan oleh Pihak Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara "FOWUA" di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara untuk memperoleh softcopy dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang selanjutnya diinput dan diunggah oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara "FOWUA" ke dalam Silon dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Dengan ketentuan dokumen fisik syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan tidak berpindah keluar dari kantor KPU Kabupaten Nias Utara, sehingga pelaksanaan scanning terhadap dokumen fisik syarat perseorangan selalu didampingi oleh KPU Kabupaten Nias Utara serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara.

Selanjutnya pada Poin lima (5) bahwa KPU Kabupaten Nias Utara selalu memberikan pelayanan kepada siapapun tanpa membeda-bedakan baik Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam tahapan pemenuhan persyaratan dukungan dengan tetap berdasar pada prinsip Penyelenggara Pemilihan Umum yang Profesional, Mandiri, Aksesibilitas, Akuntabel, serta memperhatikan Kepentingan Umum dengan motto KPU Melayani dan tidak membeda-bedakan pihak manapun, sehingga “TIDAK BENAR apabila ada pihak-pihak yang menuduh KPU Kabupaten Nias Utara bersikap tidak Netral, maupun menguntungkan salah satu pihak tertentu”.

Melalui Press Release tersebut, KPU Kabupaten Nisut menghimbau kepada masyarakat umum, maupun setiap pihak agar tidak menyebarkan tuduhan maupun informasi yang “TIDAK BENAR (HOAX) dan TIDAK BERDASAR atas KPU Kabupaten Nias Utara yang mengakibatkan suasana yang tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat serta mengganggu kinerja KPU Kabupaten Nisut dalam mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024”.

Sementara itu Bacakada perseorangan Fonaha Zega dan Nyak Pau Aceh beserta pendukung kembali mendatangi kantor KPU Rabu,15/5/2024 sekira pukul 23.09 wib untuk menyampaikan kelengkapan berkas sesuai ketentuan setelah diberi waktu 3x24 jam.Sekalipun di kantor KPU Nias Utara sempat PLN padam tapi semangat KPU dan pasangan Fowua tetap semangat. Pada kesempatan itu Komisioner KPU kembali menyatakan kalau tudingan kepada KPU tidak benar.


(Tim/Asatuz)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak