Surat laporan dan korban kasus tipu gelap, |
MEDAN || Portalmedan.com - Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan M. Hadi Dermawan, kecewa terhadap kinerja Polsek Medan Tembung yang dinilainya lamban dalam penanganan kasus yang dialaminya
Pasalnya hingga saat ini terduga pelaku belum juga diamankan, padahal selama kurang lebih hampir 4 bulan berjalan, menurut korban, semua saksi-saksi dan administrasi yang mengarah kepada terduga pelaku sudah dilengkapi, bahkan pihak Polsek Medan Tembung sendiri, melalui Jupernya pada saat itu yang ditangani oleh Bripka Eko Wibowo, telah dipindah tugaskan di Polrestabes Medan, juga telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada terduga pelaku Ali Prawira sebanyak 3 kali, namun tak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan surat laporan korban di Polsek Medan Tembung, yang saat itu masih Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor : STTLP /B /171/I/2024 SPKT POLSEK PERCUT SEI TUAN POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 31 Januari 2024, sekira pukul 16.04 WIB, dengan terlapor Ali Prawira yang beralamat Jalan Aluminium Raya Gg.Tawon Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, diduga melanggar hukum sesuai Pasal 378 dan 372 KUHAP.
Kepada tim media, M. Hadi Dermawan menceritakan bahwa dirinya telah mengikuti semua SOP yang dilaksanakan, mulai saat melaporkan kasus ini, baik SP2HP, dan keterangan korban sendiri maupun saksi - saksi yang ada sudah di periksa oleh Juper /Penyidik, bahkan sudah dilayangkan surat panggilan kepada diduga tersangka Ali Prawira, dan menurut keterangan Juper/Penyidik surat pemanggilan saksi harus diperpanjang setiap bulanya.
" Kok surat pemanggilan saksi bisa diperpanjang ibarat seperti mengurus SKCK," jelas korban dengan nada kecewa kepada tim media.
Yang menjadi pertanyaan bagi korban adalah sampai berapa kali pemanggilan ini dilakukan, sementara yang bersangkutan tak pernah hadir, dan berapa lama proses pemanggilan ini berlangsung, seperti tidak ada ujung pangkalnya, dimana korban merasa seakan tindak ada tindak lanjutnya dalam kasus ini.
M.Hadi Dermawan, sebagai korban merasa pihak Polsek Medan Tembung terkesan takut untuk mengeluarkan SPKAP, apalagi mengamankan terduga pelaku, karena hingga saat ini masih bebas berkeliaran
Korban sangat kecewa dan memohon kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, untuk segera mengevaluasi kinerja Polsek Medan Tembung yang sampai saat ini diduga tak mampu menyelesaikan kasus ini.
Terpisah, tim media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Medan Tembung,Kompol Jhonson M. Sitompul, SH,MH, pada Selasa (21/05/24) terkait kasus ini, dan menanyakan kepada tim media," SP2HP sudah dikirim penyidik dan disitu sudah dijelaskan kendalanya ya pak, " balas Kapolsek
Kemudian dijelaskan bahwa korban sudah menerima SP2HP dan administrasi juga saksi-saksi sudah diperiksa, bahkan terduga telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun selalu mangkir, dan dipertanyakan bagaimana proses selanjutnya dalam kasus ini, Kapolsek kembali menjawab," Oc, kita cek berkasnya," jawabnya singkat.
Namun saat ditanyakan kembali oleh Tim media, kepada Kapolsek Medan Tembung, pada Rabu (21/05/24) terkait hasil pengecekan dan proses selanjutnya, hingga berita ini diterbitkan tidak ada menjawab alias bungkam.
Hal yang sama juga dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora , SH, MH, pada Selasa ( 21/05/24) melalui SMS WhatsApp pribadinya, juga membalas," akan kita cek dan Juper penggantinya,' balasnya singkat.
Kembali saat dikonfirmasi ulang, oleh tim media pada Rabu (22/05/24) terkait hasilnya, hingga berita ini dinaikkan tidak ada membalas alias bungkam.
( Tim )