Dirjen Era SYL Curhat Diminta Bayari Baju Koko Rp 27 Juta-Bukber Rp 30 Juta

PORTAL MEDAN. Jaksa KPK menghadirkan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Prihasto mengatakan Ditjen Hortikultura mengeluarkan Rp 27 juta untuk memenuhi permintaan pembelian baju koko saat SYL menjabat.

"Selain itu, apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada," jawab Prihasto.

"Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barang bukti nomor 9 di situ tertulis Hortikultura Rp 27 juta, betul saksi ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Prihasto.

Prihasto mengaku tak tahu detail siapa yang menyampaikan permintaan tersebut. Dia mengatakan perintah itu didengarnya dari almarhum Retno Sri Hartati selaku Sesditjen Kementan saat itu.

"Itu juga permintaanya dari siapa kalau itu?" tanya jaksa.

"Kami kurang tahu persis permintaannya dari siapa, cuman kami yang seperti kami sampaikan kami hanya dapat laporan dari Ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini," jawab Prihasto.

"Oke. Itu semuanya uang tunai semua pemberian berupa uang tunai?" tanya jaksa.

"Itu uang tunai semua," jawab Prihasto.

Prihasto mengatakan Ditjen Hortikultura juga pernah mengeluarkan uang Rp 30 juta untuk kegiatan buka puasa bersama (bukber). Namun dia tak menyebut bukber itu digelar oleh siapa.

"Oke, ini juga terkait juga untuk bukber, buka puasa bersama, pernah juga ada dimintakan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Prihasto.

"Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar Rp 30 juta ya?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Prihasto.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, renovasi kamar anak, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.(detiknews.com)


http://dlvr.it/T6wD4j
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak