Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

PORTAL MEDAN. Penetapan layanan KRIS atau kelas rawat inap standar akan mulai diberlakukan pada 30 Juni 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS akan dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain penerapan layanan KRIS, Perpres ini juga mengatur kenaikan kelas ruang rawat inap untuk setiap peserta BPJS Kesehatan. Nantinya, peserta harus membayar selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan naik kelas perawatan.

"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," bunyi pasal 51 ayat 1 dalam Perpres tersebut.

Biaya kenaikan kelas tersebut dapat dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun, terdapat beberapa jenis kepesertaan yang tidak bisa naik kelas perawatan. Salah satunya adalah PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang seluruh biayanya ditanggung oleh negara. Berikut merupakan daftar peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas perawatan.

Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

• Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan.

• Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.

• Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.

• Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

• Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.(finance.detik.com)


http://dlvr.it/T6wgBB
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak