Di Duga Gudang Pengolahan Dan Penimbunan BBM Solar Ilegal Di Jalan Perintis Kemerdekaan Hamparan Perak Seakan Kebal Hukum

Gudang yang diduga milik WU, yang dijadikan sebagai pengolahan  minyak.( Foto Tim ) 


Portalmedan.com // HAMPARAN PERAK||Terkait adanya sebuah gudang tepatnya di Gang Rapolo Hamparan Perak di duga tempat pengolahan dan penimbunan BBM Solar berasal dari Aceh Perlak dan juga mobil hantu yang membeli BBM solar dari sejumlah SPBU seakan kebal hukum menjadi tanda tanya besar.

Dari pantauan tim media Medan Utara Pers gudang tersebut di kelola seorang berinisial 'WU"  sampai saat ini masih tetap eksis beroperasi seakan kebal hukum dan di duga tak tersentuh pihak penegak hukum baik dari Polda Sumatera Utara maupun Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut informasi dari salah seorang warga sekitar yang enggan di sebut namanya mengatakan , gudang itu sudah lama beroperasi bang. Bahkan kami lihat ada mobil truk tronton pernah masuk ke gudang tersebut ke gudang tersebut dengan membawa muatan minyak . Karena dari mobil truk tronton tersebut ada kami lihat tetesan minyak yang berbau minyak BBM solar bang. Selain itu hampir setiap hari ada mobil pickup dan mobil pribadi juga masuk ke gudang itu dengan membawa muatan minyak bang, terlihat aman - aman saja bang, ungkap warga pria berbaju hitam .

Kami warga di sekitar gudang ini khawatir apa bila terjadi kebakaran di sebabkan adanya aktivitas di dalam gudang tersebut yang hanya memikirkan keuntungan pribadinya saja. Tambah warga.

Jika hal ini di biarkan tentu saja sangat merugikan negara, apalagi diduga tidak ada membayar retribusi/pajak pembelian minyak yang berasal dari Aceh, merugikan negara sesuai Undang - undang Migas No 22 Tahun 2001.

Dalam hal ini aparat penegak hukum ( APH) khususnya Polres Pelabuhan Belawan harus segera menyelidiki aktivitas di dalam gudang tersebut yang di duga melanggar undang - undang Migas Tahun 2001, tentang Penyalahgunaan/pendistribusian BBM bersubsidi.

Dalam Pasal 53.sampai dengan Pasal 58 , dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60. 000.000.000,00 ( Enam puluh miliar rupiah ).

Terkait hal dugaan ini tim media Medan Utara Pers mengkonfirmasi kasat reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi Noor Faisal S.Tr,K.SIK, mengatakan " Terima kasih atas informasinya dan akan kami cek." Tegasnya. 

 ( Tim MUP).

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak