Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim Baru 18 Tahun. Begini Nasibnya

PORTAL MEDAN.  Sopir truk yang ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan di gerbang tol Halim rupanya baru berusia 18 tahun dan tak punya SIM. Usia segitu belum layak nyetir truk.



Sopir truk berlaku ugal-ugalan berulah lagi. Kali ini sopir truk tersebut menjadi penyebab kecelakaan di gerbang tol Halim. Adapun sebelum menghantam gerbang tol, sopir truk tersebut sudah lebih dulu menabrak Brio dan Xpander Cross dari belakang. Tampak dalam foto kaca belakang Brio maupun Xpander pecah.

Sopir kemudian tancap gas dan berakhir menyeruduk beberapa kendaraan yang tengah antre di gerbang tol. Diketahui juga sopir masih berusia 18 tahun. Ditambah lagi pengemudi tidak memiliki SIM.




"Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya jangan sampai menyebabkan hilang jiwa di jalan raya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip detikNews.




Menelusuri laman Bapenda Sumsel, truk dengan pelat nomor BG-8420-VB terdaftar atas model Isuzu dengan tipe NMR 71T HD 5.8 lansiran tahun 2018. Berat kosong kendaraan 2.350 kg dan berat total kendaraan 8.250 kg. Merujuk pada berat total kendaraan, pengemudi sejatinya memegang SIM B I.




Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Pun untuk memiliki SIM BI ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya usia. SIM B I bisa dimiliki dengan usia minimal 20 tahun.




Sebelum mengajukan SIM B I, pemohon harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. Usia memang sangat menentukan dalam berkendara. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan usia 18 tahun belum laik mengemudikan truk.




"Usia memang menjadi tolok ukur seseorang pengemudi sudah kompeten atau belum. Tidak semua tapi rata-rata seperti itu. 18 tahun belum layak sebagai pengemudi truk, mengingat banyak sekali yang harus dipelajari terutama kemampuan mengontrol diri," jelas Sony saat dihubungi detikOto, Rabu (27/3/2024).




Sony juga mengingatkan saat berkendara, harus selalu ditanamkan agar senantiasa menahan emosi. Hal ini juga mempengaruhi kemampuan pengendara mengontrol kendaraan.




Baca artikel detikoto, "Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim Baru 18 Tahun, Belum Layak Nyetir Truk" selengkapnya
https://oto.detik.com />

http://dlvr.it/T4jSc7
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak