Innalillahi, Hotman Paris Idap Penyakit Serius, Sang Pengacara Ungkap Kondisinya

PORTAL MEDAN. Hotman Paris kini idap penyakit serius.

Sang pengacara sampai jalani pengobatan dari Thailand.

Begini kondisi Hotman Paris sekarang usai idap penyakit serius.

Kabar sedih datang dari pengacara kondang Hotman Paris.

Bagaimana tidak, Hotman Paris ternyata sedang idap penyakit serius.

Sang pengacara bahkan jalani pengobatan dari Thailand untuk sembuhkan penyakitnya.

Lalu bagaimana kondisi Hotman Paris sekarang?

Melansir dari TribunTrends.com, Hotman Paris baru-baru ini mengetahui penyakit seriusnya setelah menjalani serangkaian terapi holistik dari Thailand.

Terapi holistik ini bertujuan untuk menyembuhkan organ-organ vital dalam tubuh manusia.

Selama satu minggu mengikuti program terapi, Hotman Paris menjalani diet ketat, mengonsumsi hanya minyak esensial.

Hasil pemeriksaan di sana mengungkap bahwa Hotman Paris menderita penyempitan pembuluh darah hati.

“Hanya melihat kotoran yang ditampung di sana, dia bisa mengetahui penyakit di tubuh kita.”

“Katanya saya ada penyempitan pembuluh darah di hati dan katarak.

Saya juga bingung kok bisa tahu katarak hanya dari kotoran,” ucap Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2024).

Pengacara kondang Hotman Paris Instagram @hotmanparisofficial

Pengacara kondang Hotman Paris

Untuk sembuh dari penyakitnya, Hotman Paris harus taat pada instruksi yang diberikan padanya.

Salah satunya adalah larangan untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

“Saya dilarang untuk minum minuman alkohol,” tandas dia.

Sebelumnya, Hotman Paris buka suara soal penerapan pajak hiburan yang naik sampai 40 persen.

Melansir dari Kompas.com, Hotman menyatakan bahwa pajak yang harus ditanggung oleh pengusaha hiburan bisa mendekati 100 persen jika ditambah dengan beberapa jenis pajak lainnya.

"Kita (pajak hiburan) 40 persen, bahkan ada di daerah 75 persen dari pendapatan kotor, kemudian kita harus pajak PPH 22 persen, bayar pajak karyawan, harus pajak minimum PPM sebesar 11 persen, berarti pajaknya hampir 100 persen. Negara apa ini?," kata Hotman di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Hotman menduga bahwa pembahasan mengenai penerapan pajak hiburan tersebut tidak mencapai tingkat pemerintahan tertinggi.

Bahkan, menurutnya, Presiden Jokowi tidak mengetahui penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen tersebut.

"Kalau otak lo masih normal, tidak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross, kenapa kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen, itu ada keanehan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman mendorong para kepala daerah untuk menunda penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Hal ini, katanya, diatur dalam Pasal 101 Ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Daerah (HKPD).

"Pasal 101 ayat 3 yang mengatakan gubernur bupati dan walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen, tetapi kembali ke tarif lama atau bahkan menghapus itu adalah perintah undang-undang," ucap dia.(grid.id)


http://dlvr.it/T4GGJ1
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak