PORTAL MEDAN. Saksi dari pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar walk out dari rapat pleno terbuka rekapitulasi suara KPU Jawa Barat pada Senin (18/3).
Pasalnya ada selisih dalam hasil penjumlahan suara sah dengan suara tidak sah di 4 kabupaten/kota antara perhitungan manual dan yang tercantum dalam Sirekap.
Total selisih antara yang tercatat di Sirekap dengan penjumlahan manual yang ditemukan sekitar 9 ribu suara.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar rapat pleno melakukan pencermatan kembali hasil penjumlahan.
Komisioner KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat yang memimpin rapat menolak permohonan saksi Anies-Muhaimin.
Sebab kesempatan untuk pencermatan sudah dibuka berkali-kali.
Mendapati keputusan tersebut, saksi AMIN Eko Suherman Rasyid menyatakan walk out.
Sebelum meninggalkan rapat pleno, saksi menyerahkan formulie kejadian khusus yang berisi keberatan saksi pada KPU Jabar.(video.tribunnews.com)
http://dlvr.it/T4N0d1
Pasalnya ada selisih dalam hasil penjumlahan suara sah dengan suara tidak sah di 4 kabupaten/kota antara perhitungan manual dan yang tercantum dalam Sirekap.
Total selisih antara yang tercatat di Sirekap dengan penjumlahan manual yang ditemukan sekitar 9 ribu suara.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar rapat pleno melakukan pencermatan kembali hasil penjumlahan.
Komisioner KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat yang memimpin rapat menolak permohonan saksi Anies-Muhaimin.
Sebab kesempatan untuk pencermatan sudah dibuka berkali-kali.
Mendapati keputusan tersebut, saksi AMIN Eko Suherman Rasyid menyatakan walk out.
Sebelum meninggalkan rapat pleno, saksi menyerahkan formulie kejadian khusus yang berisi keberatan saksi pada KPU Jabar.(video.tribunnews.com)
http://dlvr.it/T4N0d1