Kronologi Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi Slot

PORTAL MEDAN.  
MH (23) seorang bendahara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi. 



Penangkapan ini karena MH menggunakan uang honor ratusan anggota KPPS untuk bermain judi slot.




Dari Rp 115 juta uang yang dijadikan modal judi oleh pelaku, hanya menyisakan Rp 17 juta.

Akibat perbuatan MH, pembayaran terhadap 126 anggota KPPS ditunda.

Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Restu mengatakan, berdasarkan keterangan MH, dirinya sebenarnya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS.

Pencairan dilakukan dua hari sebelum hari pencoblosan pada Rabu (14/2/2024).

Setelah dicairkan, MH hanya membayar honor Linmas.

Sedangkan, pembayaran terhadap 126 anggota KPPS ditunda.

MH lantas memasukkan uang yang sedianya untuk honor KPPS itu ke rekening pribadinya.

Setelah memastikan uang sudah masuk ke rekening pribadinya, pelaku menggunakan duit itu untuk bermain judi online.

Ketika bermain judi online, uang honor tersebut perlahan habis dan hanya menyisakan Rp 17 juta.

MH lantas kabur ke Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Polisi yang memburu pelaku, berhasil menangkap MH di sebuah penginapan di Tabalong, Jumat (16/2/2024).

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta," ujar Galuh, Sabtu (17/2/2024).

Kepada polisi, MH mengakui perbuatannya.

Dia kini ditahan di Markas Polres Balangan.

Dikutip dari Antara, sejumlah anggota KPPS mendatangi kantor Kelurahan Batu Piring untuk mempertanyakan honor sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.

"Tentunya kami sangat kecewa dengan adanya keterlambatan pembayaran ini, karena sesuai edaran dari KPU RI, hak kami paling lambat dibayar pada 15 Februari kemarin,” ucap salah satu anggota KPPS Kelurahan Batu Piring, Ahmad, Jumat.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas berhasil meringkus pelaku penggelapan uang honor KPPS itu kurang dari 1x24 jam seusai menerima laporan.







Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 


http://dlvr.it/T2yhnz
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak