Adian: Hak Angket Solusi Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Kalau di MK Ada Pamannya

PORTAL MEDAN.  
Politikus PDIP Adian Napitupulu menyebut hak angket yang bisa diajukan di DPR dapat menjadi solusi untuk mengungkapkan berbagai dugaan kecurangan pada pemilu 2024. Sebab, kata dia, saat ini rakyat tidak lagi mempercayai lembaga negara, seperti KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK).



“Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Adian kepada wartawan, Rabu (21/2).

Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka. Rakyat bingung. Parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu. Ngadu ke mana? MK ada pamannya. Lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya hak angket. 

--Adian Napitupulu

"Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri. Hati-hati loh itu. Hati-hati,” lanjutnya.

Adian yang dikenal sebagai aktivis 1998 menegaskan, bahwa DPR harus bertanggung jawab mengontrol produk UU yang dibuat, apakah salah atau tidak. Dia menegaskan rangkaian kecurangan Pemilu 2024 tidak hanya berhenti dalam angka-angka.

Adian menyebut perhitungan perolehan suara pada Sirekap bisa berubah dalam sehari. Dia mencontohkan dirinya kehilangan 470 suara. Karena itu, menurut dia, kecurangan di pilpres bisa jauh lebih besar.

“Kalau untuk 15 ribu TPS di Bogor bisa terjadi kecurangan. Peluang kecurangan lebih mungkin terjadi pada pilpres dengan 800 ribuan TPS,” katanya.




Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) bersama Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah dan Anggota DPR RI Adian Napitupulu (kedua kanan) saat konferensi pers terkait Pilpres kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanzoom-in-white

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) bersama Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah dan Anggota DPR RI Adian Napitupulu (kedua kanan) saat konferensi pers terkait Pilpres kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Anggota Komisi VII DPR RI ini pun menyinggung tanggung jawab negara dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, angka perolehan suara yang dipublikasi KPU melalui Sirekap berubah-ubah dan ada penggelembungan.

Dia mempertanyakan apakah data yang dipublikasi Sirekap, termasuk kabar bohong (hoaks) atau bukan. Jika termasuk hoaks, maka ada sanksi karena menyebarkan kebohongan publik.

“Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoaks, karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya, harus ada langkah politik di parlemen,” pungkasnya.

Capres 03 Ganjar Pranowo mengusulkan parpol pengusungnya yakni PDIP dan PPP mengusulkan hak angket atau hak interpelasi di DPR untuk mengusut kecurangan pemilu. Usulan Ganjar pun disambut baik capres 01 Anies Baswedan dan tak menutup kemungkinan NasDem, PKB dan PKS juga akan mengajukan hak angket atau interpelasi.

Dikutip dari website DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, dua di antaranya adalah hak interpelasi dan hak angket.

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. kumparan.com


http://dlvr.it/T34Cl4
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak