Soal Fatwa Haram Pembelian Produk Pro Israel, MUI Tegaskan Produknya Tetap Halal: Jangan Salah Memahami

PORTAL MEDAN. Ramai soal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru saja mengeluarkan fatwa soal pembelian produk dari produsen pro Israel hukumnya haram.

Alhasil, publik berbondong-bondong untuk memboikot produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Terkait hal tersebut, ada beberapa orang yang salah kaprah menanggapi fatwa haram terkait produk-produk pro Israel.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda telah mengklarifikasi bahwa penggunaan produk pro Israel tetap halal.

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ungkap Miftahul Huda.

Dengan demikian, pihaknya mengharamkan segala aktivitas atau perbuatan terkait mendukung agresi Israel.

"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," sambungnya.

Sebagai informasi, Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh sebelumnya telah mengatakan hal demikian.

Asrorun mengatakan, pembelian produk pro Israel merupakan salah satu bentuk perbuatan yang mendukung Israel.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun.

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina'

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.(kilat.com)


http://dlvr.it/Syqv1X
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak