Polisi Periksa Pejabat Ternama yang Diduga Lecehkan Siswi SMP di Jaksel. Sosoknya Jadi Sorotan!

PORTAL MEDAN.  
Polisi mengusut kasus seorang siswi SMP berinisial S (14) yang diduga dilecehkan oleh seorang pejabat di Jakarta Selatan. Terkini, pejabat tersebut sudah diperiksa.



"Tindakan yang sudah dilakukan, antara lain pemeriksaan terhadap terlapor. Mengirimkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) kepada pelapor," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).




Yossi mengatakan hingga kini polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan juga lima saksi terkait perkara yang ada. Selain itu polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban.

"Pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan lima saksi lainnya. Merujuk korban ke RSCM untuk visum, merujuk korban ke UPT P3A Jakarta Selatan untuk pemeriksaan psikologi," jelasnya.




Selain itu, polisi juga akan memeriksa ayah kandung korban. Saksi ahli juga akan diperiksa untuk mendalami kasus ini.




"Penyelidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban dan juga pemeriksaan ahli dari KemenPPA," imbuhnya.

Pelapor Sebut Terlapor Minta Damai

Kasus ini dilaporkan pada 16 Maret 2023 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.




"Pencabulan ini dilakukan oleh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini," kata paman sekaligus kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).




Menurut Achmad, pejabat tersebut sempat mendatangi rumahnya dan memintanya mencabut laporan, tetapi keluarga menolak.




"Terlapor sempat mendatangi rumah saya, untuk meminta korban ikut bersama terlapor pada saat itu untuk mencabut laporan, namun saya secara tegas menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan, tidak dapat dilakukan perdamaian atau pencabutan," tegasnya.




Achmad menuturkan korban dimasukkan oleh terlapor ke kamar. Korban pun langsung meminta pertolongan kepada kakaknya setelah dilecehkan.




"Kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut," tuturnya.




Lebih lanjut, Achmad mengatakan laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak.




"Laporan saya dugaan tindak pidana pencabulan sebagai Pasal 82 juncto Pasal 73 UU Perlindungan Anak," tuturnya.




Baca artikel detiknews, 


http://dlvr.it/SyGvMH
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak