Minta MK Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Gugatan Pakar Hukum UGM

PORTAL MEDAN. Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar juga mengajukan permintaan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres. Berikut bunyi permohonan gugatannya.

Dilansir detikNews, Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UGM (FH UGM) itu dalam permohonannya meminta putusan MK Nomor 90 dibatalkan MK.

"Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi permohonan penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatan yang dilansir website MK, Senin (6/11/2023), dikutip dari detikNews.

Denny Indrayana juga ikut menjadi penggugat. Dalam gugatan itu, keduanya meminta MK membuat putusan sela.

"Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023. Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," pinta Zainal dan Denny.

Alasan Zainal dan Denny yaitu Putusan Putusan 90/PUU-XXI/2023 turut serta diadili oleh YM. Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah Paman dari Gibran Rakabuming Raka bin Joko Widodo (Presiden RI). Hubungan tersebut terjalin akibat yang bersangkutan menikah dengan adik Presiden, Idayati.

Diketahui, Putusan 90/PUU-XXI/2023 juga dijadikan dasar oleh Gibran Rakabuming Raka (keponakan Yang Mulia Anwar Usman) mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden RI dalam Pemilu 2024.

"Seharusnya, Yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, ketika YM. Anwar Usman terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah," ujarnya.

Selain itu, syarat formil sebuah putusan yang diatur dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tidak hanya mengikat hakim di bawah Mahkamah Agung, namun juga hakim di Mahkamah Konstitusi. Pasal 17 ayat (5) tersebut yang menggunakan frasa 'seorang hakim', dengan huruf 'h' kecil, yang artinya generik berlaku untuk semua hakim. Bukan 'Hakim' dengan huruf besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ketentuan Umum angka 5, yang memang hanya dimaksudkan untuk hakim agung dan peradilan di bawahnya.

"Dengan kata 'hakim' dengan huruf 'h' kecil, maka itu berarti Pasal 17 ayat (5) berlaku untuk semua hakim. Terlebih kata 'seorang' yang mengawalinya menguatkan, bahwa yang dimaksudkan adalah setiap hakim, terikat dengan ketentuan untuk mundur jika perkara yang ditanganinya ada benturan kepentingan dengan keluarganya sendiri," beber Zainal-Denny.

Gugatan Zainal-Denny tersebut menambah panjang daftar permohonan sidang ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, permohonan diajukan oleh dua mahasiswa, Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres. Ikut menggugat bergabung dua advokat, Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.

Gugatan juga diajukan warga Solo dan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

"Bahwa dikarenakan Pemilu Tahun 2024 telah sampai pada Tahap Pendafatran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun demikian perkara a quo masih diperksa oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, maka demi menjaga marwah konstitusi UUD 1945, maka Para Pemohon mengajukan Putusan Sela dalam Provisi," demikian bunyi gugatan yang diajukan Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo. Ada juga Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi Utomo dan Retno juga ikut menggugat. Selain itu, warga Sukoharjo, Abdullah juga ikut menggugat.

Mereka mengajukan permohonan provisi sebagai berikut:

1. Menyatakan ketentuan norma Pasal 16 huruf q UU RI No. 17/2017 : "Berusia paling rendah 40 tahun" tetap sah dan berlaku hingga putusan akhir dalam perkara a quo;

2. Menyatakan terhadap Kepala Daerah yang belum berusia 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden.(detik.com)


http://dlvr.it/Syc8cn
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak