Aiman Buka Suara Usai Dipolisikan Akibat Tudingan Polisi Diminta Komandannya Bantu Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

PORTAL MEDAN. Aiman Witjaksono buka suara terkait pelaporan dirinya ke polisi akibat pernyataannya yang menyebut polisi diminta komandannya mendukung Prabowo-Gibran.

Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke polisi ini.

Aiman tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Dia mengaku siap jika nantinya dipanggil polisi untuk dilakukan klarifikasi terkait pelaporan tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam Undang-undang," ujar Aiman saat dihubungi, Senin (13/11/2023).

"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," katanya dilansir detikcom.

Nenek Terkaya asal Jakarta: Ikuti Saran Saya Cuma Butuh 3 Hari

Dalam akun media sosial pribadinya, Aiman mengatakan pihak kepolisian diminta komandannya untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya,” kata Aiman melalui akun media sosialnya seperti dilihat Senin (13/11).

“Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," jelasnya.

Seperti diketahui, laporan dibuat oleh aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu dan juga barisan mahasiswa Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aiman dipolisikan terkait Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga, terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran," kata pelapor, Fikri Fakhruddin di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).

Fikri menyebut, pernyataan Aiman tersebut tidak berbasis data dan tidak konkret. Fikri mengatakan, perkataan Aiman tersebut menyudutkan pihak kepolisian.

"Kalau saya pribadi itu merasa dirugikan karena dia bawa nama Kepolisian RI dan juga masyarakat Indonesia khususnya. Karena saya bagian dari masyarakat Indonesia merasa dirugikan karena Aiman Witjaksono ini dia kan Caleg yang saat ini ikut kontestasi Pemilu 2024," katanya.(pojoksatu.id)


http://dlvr.it/SyqYQG
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak