PORTAL MEDAN.
Empat cara menghapus data diri di pinjaman online (pinjol) supaya tidak ditagih oleh Debt Collector (DC).
Adanya pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam mendapatkan uang.
Tetapi ternyata dengan kemudahan tersebut membuat sebagian kalangan Masyarakat menjadi resah, dengan pendaftaran yang menggunakan data diri sehingga bisa dengan mudah disalahgunakan.
Semakin berkembangnya zaman juga, mulai bermunculan, pinjol-pinjol ilegal yang memiliki keamanan data sangat minim sehingga data diri pribadi yang dimasukkan bisa saja bocor ke pihak lain.
Viralnya kasus bunuh diri salah satu nasabah pengguna pinjol ini yang dimana setelah diperdalam adanya keterlibatan DC dalam kasus tersebut.
Tak jarang juga para DC lapangan menagih dengan keras bahkan disertai ancaman dan teror kepada nasabah juga penyebaran data pribadi kepada seluruh kontak.
Untuk meminimalisir kejadian atau hal-hal yang meresahkan dan merugikan tersebut, ada baiknya masyarakat harus lebih lagi memperhatikan keamanan data diri sendiri.
Dirangkum Okezone, Senin (25/9/2023) berikut 4 cara menghapus data diri dari aplikasi pinjol:
1. Menghapus Data Dalam Aplikasi Pinjol
Lakukanlah beberapa cara dibawah ini, sebelum kamu melakukan uninstall aplikasi pinjol:
- Masuk ke menu ‘Pengaturan’.
- Gulir ke bawah sampai menemukan opsi ‘Aplikasi’, lalu klik ‘Kelola Aplikasi’
- Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang ingin digunakan.
- Ubah izin akses tersebut dengan melalui ‘Perizinan aplikasi’.
- Matikan semua perizinan di aplikasi tersebut.
- Selamat, aplikasi pinjaman online tersebut tidak lagi mengakses data di HP-mu.
2. Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol
Setelah akses perizinan dilakukan, penghapusan aplikasi pun juga dapat dilakukan seperti biasanya.
Cukup dengan hold ikon aplikasi pinjaman online yang digunakan, kemudian klik ‘Uninstall’.
Kamu pun dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan memasukkan nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, lalu pilih menu ‘Uninstall’.
3. Hubungi Call Centre
Jika dalam proses ternyata masih terdapat kendala seperti masih adanya taihan, ataupun hal-hal yang serupa. Bisa dilanjutkan dengan menghubungi call center penyedia pinjaman online tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian serta memberikan bukti pelunasannya.
Ajukan permohonan penghapusan data supaya tidak disalahgunakan.
Perusahaan pinjaman online yang legal pasti memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menghadapi masalah tersebut.
Anda juga bisa memastikan lebih lagi kalau data-data anda benar-benar terhapus sehingga tidak disalahgunakan.
4. Menghubungi OJK
Mengontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merupakan hal yang cukup baik untuk menjaga keamanan.
Aplikasi-aplikasi pinjol yang berada di naungan OJK ini seharusnya harus mengikuti SOP yang berlaku di OJK itu sendiri, sehingga jika terdapat hal-hal yang justru mencurigakan, lebih baik dilaporkan secara langsung.
Laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:
· Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
· Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
· WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
· Kontak resmi OJK di nomor 157.
http://dlvr.it/Swhh6K
Empat cara menghapus data diri di pinjaman online (pinjol) supaya tidak ditagih oleh Debt Collector (DC).
Adanya pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam mendapatkan uang.
Tetapi ternyata dengan kemudahan tersebut membuat sebagian kalangan Masyarakat menjadi resah, dengan pendaftaran yang menggunakan data diri sehingga bisa dengan mudah disalahgunakan.
Semakin berkembangnya zaman juga, mulai bermunculan, pinjol-pinjol ilegal yang memiliki keamanan data sangat minim sehingga data diri pribadi yang dimasukkan bisa saja bocor ke pihak lain.
Viralnya kasus bunuh diri salah satu nasabah pengguna pinjol ini yang dimana setelah diperdalam adanya keterlibatan DC dalam kasus tersebut.
Tak jarang juga para DC lapangan menagih dengan keras bahkan disertai ancaman dan teror kepada nasabah juga penyebaran data pribadi kepada seluruh kontak.
Untuk meminimalisir kejadian atau hal-hal yang meresahkan dan merugikan tersebut, ada baiknya masyarakat harus lebih lagi memperhatikan keamanan data diri sendiri.
Dirangkum Okezone, Senin (25/9/2023) berikut 4 cara menghapus data diri dari aplikasi pinjol:
1. Menghapus Data Dalam Aplikasi Pinjol
Lakukanlah beberapa cara dibawah ini, sebelum kamu melakukan uninstall aplikasi pinjol:
- Masuk ke menu ‘Pengaturan’.
- Gulir ke bawah sampai menemukan opsi ‘Aplikasi’, lalu klik ‘Kelola Aplikasi’
- Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang ingin digunakan.
- Ubah izin akses tersebut dengan melalui ‘Perizinan aplikasi’.
- Matikan semua perizinan di aplikasi tersebut.
- Selamat, aplikasi pinjaman online tersebut tidak lagi mengakses data di HP-mu.
2. Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol
Setelah akses perizinan dilakukan, penghapusan aplikasi pun juga dapat dilakukan seperti biasanya.
Cukup dengan hold ikon aplikasi pinjaman online yang digunakan, kemudian klik ‘Uninstall’.
Kamu pun dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan memasukkan nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, lalu pilih menu ‘Uninstall’.
3. Hubungi Call Centre
Jika dalam proses ternyata masih terdapat kendala seperti masih adanya taihan, ataupun hal-hal yang serupa. Bisa dilanjutkan dengan menghubungi call center penyedia pinjaman online tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian serta memberikan bukti pelunasannya.
Ajukan permohonan penghapusan data supaya tidak disalahgunakan.
Perusahaan pinjaman online yang legal pasti memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menghadapi masalah tersebut.
Anda juga bisa memastikan lebih lagi kalau data-data anda benar-benar terhapus sehingga tidak disalahgunakan.
4. Menghubungi OJK
Mengontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merupakan hal yang cukup baik untuk menjaga keamanan.
Aplikasi-aplikasi pinjol yang berada di naungan OJK ini seharusnya harus mengikuti SOP yang berlaku di OJK itu sendiri, sehingga jika terdapat hal-hal yang justru mencurigakan, lebih baik dilaporkan secara langsung.
Laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:
· Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
· Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
· WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
· Kontak resmi OJK di nomor 157.
http://dlvr.it/Swhh6K