PORTAL MEDAN. Platform TikTok tengah dalam ancaman didepak dari Indonesia. Presiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataan bakal memeriksa aturan TikTok di Indonesia.
Presiden Jokowi mengklaim bahwa keuntungan pedagang pasar anjlok lantaran kehadiran TikTok Shop.
Pusat pasar tidak lagi ramai lantaran banyak yang berbelanja di media sosial TikTok.
Para menteri juga seolah mengklaim TikTok tidak memiliki izin e-commerce di Indonesia.
TikTok cuma memiliki izin media sosial seperti facebook, twitter, dan instagram.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan aturan tegas ke platform TikTok tersebut.
Dia mengatakan, izin platform Tiktok itu sebagai media sosial bukan menjadi platform e-commerce.
"Izin yang dipakai Tiktok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk sosmed ya. Saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita," kata Bahlil kepada wartawan di Kantor BKPM Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Bahlil bilang, penggunaan Tiktok sebagai platform e-commerce sudah merusak pasar dalam negeri.
Untuk itu pemerintah memproteksi ruang bagi produk-produk luar negeri dan UMKM.
"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70.000 tapi impor dari negara sana Rp 5.000 ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," jelasnya.
Bahlil menegaskan Tiktok harus mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia. Terlebih hal itu tidak merugikan negara.
"Ngapain bicara sama mereka (Tiktok), mereka harus ikut negara kalo hengkang biarkan hengkang," ungkapnya.
Dikatakan Bahlil, pemerintah tengah mengatur aturan perdagangan barang impor yang masuk akan dikenakan pajak.
"Jadi kita akan tata terkait tata kelola barang-barang yang hasil close border yang ga bayar pajak kita minta masukkan gudang dulu. Pada saat keluar harus bayar pajak," ucap Bahlil
"Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri, sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak. Ada-ada saja," imbuhnya.
Jawaban TikTok
Terkait ini, pihak TikTok angkat bicara dan membantah tuduhan tidak memiliki izin.
TikTok memastikan telah mengantongi izin e-commerce di Tanah Air melalui Kementerian Perdagangan. Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia.
Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis menajemen dalam website resminya dikutip Kompas.com, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya pun manajemen TikTok mengeklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa mereka telah memiliki izin operasional e-commerce.
Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Budi mengatakan, Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.
Bantahan Kemendag
Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan pun merespons atas klaim TikTok. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok memiliki izin e-commerce.
Jerry mengatakan, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.
"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Karena, itu kan e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya adalah dia social media juga jualan," sambung Jerry.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga mengamininya. Dia mengatakan, TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Balasan Menohok Pihak TikTok Usai Diancam Izinnya Dicabut Pemerintah, Klaim Punya Izin dari Kemendag,
http://dlvr.it/SwfHsJ
Presiden Jokowi mengklaim bahwa keuntungan pedagang pasar anjlok lantaran kehadiran TikTok Shop.
Pusat pasar tidak lagi ramai lantaran banyak yang berbelanja di media sosial TikTok.
Para menteri juga seolah mengklaim TikTok tidak memiliki izin e-commerce di Indonesia.
TikTok cuma memiliki izin media sosial seperti facebook, twitter, dan instagram.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan aturan tegas ke platform TikTok tersebut.
Dia mengatakan, izin platform Tiktok itu sebagai media sosial bukan menjadi platform e-commerce.
"Izin yang dipakai Tiktok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk sosmed ya. Saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita," kata Bahlil kepada wartawan di Kantor BKPM Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Bahlil bilang, penggunaan Tiktok sebagai platform e-commerce sudah merusak pasar dalam negeri.
Untuk itu pemerintah memproteksi ruang bagi produk-produk luar negeri dan UMKM.
"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70.000 tapi impor dari negara sana Rp 5.000 ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," jelasnya.
Bahlil menegaskan Tiktok harus mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia. Terlebih hal itu tidak merugikan negara.
"Ngapain bicara sama mereka (Tiktok), mereka harus ikut negara kalo hengkang biarkan hengkang," ungkapnya.
Dikatakan Bahlil, pemerintah tengah mengatur aturan perdagangan barang impor yang masuk akan dikenakan pajak.
"Jadi kita akan tata terkait tata kelola barang-barang yang hasil close border yang ga bayar pajak kita minta masukkan gudang dulu. Pada saat keluar harus bayar pajak," ucap Bahlil
"Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri, sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak. Ada-ada saja," imbuhnya.
Jawaban TikTok
Terkait ini, pihak TikTok angkat bicara dan membantah tuduhan tidak memiliki izin.
TikTok memastikan telah mengantongi izin e-commerce di Tanah Air melalui Kementerian Perdagangan. Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia.
Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis menajemen dalam website resminya dikutip Kompas.com, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya pun manajemen TikTok mengeklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa mereka telah memiliki izin operasional e-commerce.
Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Budi mengatakan, Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.
Bantahan Kemendag
Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan pun merespons atas klaim TikTok. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok memiliki izin e-commerce.
Jerry mengatakan, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.
"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Karena, itu kan e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya adalah dia social media juga jualan," sambung Jerry.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga mengamininya. Dia mengatakan, TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Balasan Menohok Pihak TikTok Usai Diancam Izinnya Dicabut Pemerintah, Klaim Punya Izin dari Kemendag,
http://dlvr.it/SwfHsJ