Ganjarian Laporkan Prabowo cs ke Bawaslu karena Deklarasi Capres di Museum

PORTAL MEDAN.   Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (16/8/2023).  Ia mengklaim menerima kuasa dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) untuk melaporkan deklarasi pencapresan Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) ke Bawaslu RI.  Deklarasi itu dilakukan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, dibarengi dengan penandatanganan kerjasama politik keempatnya.  Kami melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," kata Tobing kepada wartawan, Rabu.  "Pencapresan Pak Prabowo Subianto merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu merupakan bagian dari kampanye Pak Prabowo," lanjutnya.  Ia menyebut bahwa tindakan kubu Prabowo adalah "upaya pembelokan sejarah" karena mengatasnamakan museum itu, yang harusnya menjadi pengikat kemerdekaan dan persatuan bangsa Indonesia, menjadi kepentingan pencapresan Prabowo sendiri.  Tobing cs menganggap ironis hal itu, karena seharusnya para pendukung Prabowo yang tak lain adalah para pejabat negara mengetahui ihwal batas-batas penggunaan museum.  "Kami secara serius meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan minta mereka berani untuk memeriksa secara adil melakukan pengusutan secara adil," kata Tobing.  "Walaupun di situ ada petinggi negara yaitu 3 orang menteri yakni Pak Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, Pak Airlangga (Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar) sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Pak Zulkifli Hasan (Ketua Umum Partai Amanat Nasional) sebagai Menteri Perdagangan," ungkapnya.  Tobing menyebut, Prabowo, Airlangga, Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjadi terlapor dalam laporan mereka ke Bawaslu RI hari ini.  Sebelumnya diberitakan, Pegawai Museum Perumusan Naskah Proklamasi mengaku kaget karena museum tersebut digunakan untuk acara deklarasi dukungan untuk Prabowo.  Salah satu pegawai berinisial E mengaku diberi tahu pada Sabtu (12/8/2023) sore, bahwa akan ada kegiatan di museum pada Minggu pagi. Artinya, pemberitahuan itu mendadak dan langsung direstui. "Saya enggak ngerti juga perihal itu karena perizinannya langsung ke pimpinan. Kita juga enggak tahu-tahu (bahwa acara) parpol," ujar E kepada wartawan, Minggu.  Dalam acara tersebut, para elite partai politik menggunakan beberapa fasilitas museum. Salah satunya, tenda yang berada di halaman.  E menyebut, tenda itu tidak direncanakan untuk menyambut hajaran parpol ini, melainkan dipersiapkan untuk acara pembukaan pameran yang berlangsung pada hari ini, Senin (14/8/2023). Pameran tersebut bakal menampilkan peristiwa yang terjadi seputar Kemerdekaan.  "Dari pihak (penyedia) tenda, itu biasanya H-1 kan (dikirim), ternyata kemarin (Sabtu) sore tendanya datang, (mungkin karena) hari Minggu tutup. Kami kegiatannya di Senin, maka Sabtunya dipasang," ucap E.  "Bukan untuk berkegiatan kayak gini, bukan," lanjutnya.  Tak hanya itu, 4 ketua umum parpol itu, yakni Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, dan Prabowo sendiri sempat naik ke lantai atas museum.  Setelah mereka pergi, baru diketahui bahwa akses tangga menuju lantai atas rupanya sedang ditutup bagi pengunjung.  Namun demikian, E tak dapat mengonfirmasi apakah kursi dan meja yang digunakan 4 ketum parpol itu untuk mendeklarasikan dukungan merupakan koleksi museum.  Yang jelas, ia menegaskan, koleksi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi itu tak boleh disentuh.  "Jangankan duduk. Memegang saja tidak boleh," ucapnya.  Plt Kepala Museum Cagar Budaya Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra, hanya membaca permintaan konfirmasi Kompas.com terkait kontroversi ini.  Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.  Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.  Aturan-aturan ini yang dijadikan batu uji pelaporan Toning cs ke Bawaslu RI, selain aturan larangan kampanye mengunakan fasilitas pemerintah yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  Sementara itu, Prabowo menjelaskan alasan mereka menjadikan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi dukungan dan penandatanganan kerjasama politik 4 parpol tersebut.  "Kita cari beberapa tempat dan terakhir ini keputusan agak singkat diambil kesimpulan bahwa di sini lah tempat paling baik karena membawa suatu aura perjuangan, spirit perjuangan," ujar Prabowo dalam jumpa pers.(kompas.com)
http://dlvr.it/Stl4Gf
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak