Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dipolisikan terkait Penipuan Rp 1,6 M

PORTAL MEDAN.  Seorang selebgram ajudan pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharuddin dilaporkan ke polisi oleh pengusaha bernama Didit Hariadi atas dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar. Selebgram ajudan pribadi dituding menipu korbannya dengan menawarkan 1 unit jetski dan 4 mobil. "Awalnya itu nawarin jetski terus katanya jetski itu ada di Kota Batam," kata kuasa hukum Didit Hariadi, Hasnan Hasbi kepada detikSulsel, Jumat (14/7/2023). Hasnan Hasbi menyatakan peristiwa itu terjadi saat kliennya diajak oleh terlapor untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar pada pada April 2022 lalu. Berselang dua hari, korban ditawarkan oleh Akbar satu unit jetski. "Jadi kejadian itu berawal dari tahun 2022 tepatnya di bulan April, klien kami ini bapak Didit Hariadi bertemu di salah satu hotel di Makassar pada waktu itu, kemudian selang dua hari ditawari lah oleh terlapor si Akbar Pera Baharuddin," ungkapnya. Dia mengungkapkan kliennya menyetujui untuk membeli barang dari terlapor. Korban kemudian mengirim dana dengan sebesar Rp1,6 miliar. "Jadi komunikasi dengan klien kami setelah disetujui di transferlah biaya itu melalui rekening," ungkapnya. Hasan menjelaskan dari nilai tersebut, korban membeli 1 unit jetski dua mobil jenis Mercedes Benz, 1 unit Toyota Hilux dan 1 unit Mitsubishi Strada. "Jadi banyak unit yang ditawarkan oleh si Akbar itu," paparnya. Hasan mengungkapkan saat ini terlapor belum menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pasalnya polisi sementara melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. "Belum, kemarin kita buat laporan itu, kemarin sore. Jadi mungkin pihak Polda masih dalam proses penelaah mungkin, proses mempelajari berkas dulu mungkin,"pungkasnya. Diketahui, laporan polisi Didit Hariadi teregistrasi di Polda Sulsel dengan nomor LP 034/HH-LF/LP/VII/2023. Baca artikel detiksulsel, "Selebgram Ajudan Pribadi Dipolisikan terkait Penipuan Rp 1,6 M" selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6822675/selebgram-ajudan-pribadi-dipolisikan-terkait-penipuan-rp-16-m.
http://dlvr.it/SsBHF3
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak