Buntut Syahnaz Tiga Kali Selingkuh, MUI Setuju Jeje Govinda Ceraikan Istri: Jadi Penyakit

PORTAL MEDAN.   Skandal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett beberapa waktu lalu begitu menghebohkan publik. Hal itu bahkan sampai ikut disorot oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam video yang beredar, Muhammad Zitun Rasmin selaku Wakil Sekretaris Wantim MUI mengungkapkan bahwa selingkuh merupakan tindakan yang melanggar ajaran agama Islam, terlebih lagi dilakukan sampai berulang kali. Oleh sebab itu, sang suami memiliki hak untuk menceraikan sang istri apabila dia ketahuan selingkuh dengan pria lain. "Lebih parah lagi bagi mereka yang sudah berkeluarga ya, berbuat selingkuh itu benar-benar sesuatu yang melanggar. Itu hak pada suaminya untuk menceraikan, apalagi sampai berulang," terang Zaitun Rasmin dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (23/07/2023). Selain itu, Zaitun Rasmin menilai perselingkuhan yang dilakukan berulang kali bisa dikatakan menjadi sebuah penyakit. Maka dari itu, solusi untuk menyembuhkan perselingkuhan adalah dengan menceraikan pasangan yang bermain serong. "Maka ini sudah menjadi penyakit dan yang bisa membuat dia sadar, ya bisa saja itu ketika dia malah diceraikan," kata Zaitun Rasmin. "Kalau tidak dia akan selalu berulang dan itu akan menyakitkan," tegasnya. Sebelum MUI, ustaz Derry Sulaiman sendiri sempat menegaskan apabila Jeje Govinda harus ceraikan Syahnaz yang selingkuh dengan Rendy Kjaernett. Menurut Derry Sulaiman, pilihan Jeje Govinda yang memaafkan Syahnaz justru bertentangan dengan aturan hukum Islam. "Jadi kalau laki-laki mengetahui istrinya berzinah maka diceraikan. Dia berkewajiban meminta maaf kepada suaminya jika itu benar dilakukan," ujar Derry Sulaiman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi. "Laki-laki kalau istri sudah mengaku berzinah, selingkuh dengan laki-laki lain maka arahan dalam agama itu untuk menceraikan wanita itu. Bukan memaafkan dia, tapi menceraikan dia," sambungnya lagi.(yoursay.suara.com)
http://dlvr.it/Sscqw2
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak