PORTAL MEDAN. Denny Indrayana buka suara soal sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan melaporkannya ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
Hal ini adalah respon dari MK atas laporan kebocoran uji materi materi soal sistem pemilu 2024 yang sempat diungkapkan Denny Indrayana.
Denny Indrayana sebut langkah MK perkara melaporkan dirinya adalah bijak. Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, 16 Juni 2023.
Pasalnya, yang jadi tujuan MK untuk melaporkan dirinya yaitu organisasi advokat bukan institusi kepolisian.
Denny menjelaskan bahwa dirinya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh MK tersebut.
"Pertama saya memberi apresiasi dulu, jadi kita harus fair kapan mengkritisi, kapan memberi apresiasi. Bahwa MK kemudian mengambil sikap setelah perdebatan internal tidak melaporkan saya ke polisi," tutur Denny kepada media saat wawancara.
Denny juga menuturkan dengan melaporkan dirinya ke organisasi advokat, itu berarti MK memiliki pandangan apa yang dilakukan olehnya merupakan persoalan etik.
Sementara disisi pandangan Denny, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari advokasi publik.
Dalam kesempatan itu juga Denny mengucap rasa syukur dan menyambut dengan baik apa yang menjadi putusan MK, yaitu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka saat pemilu 2024 nanti.
Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari partai demokrat ini berkilah sejak awal ia tidak menyebut MK sudah memutus perkara terkait sistem pemilu 2024.
Denny juga membantah bahwa dirinya memberikan bocoran ketika peristiwa cuitannya beberapa waktu lalu, melainkan itu adalah suatu informasi.
Denny mengaku tidak mempersoalkan apakah cuitannya beberapa waktu lalu akan dianggap benar atau salah.
Menurutnya, keputusan MK hari ini yaitu memutus sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka jauh lebih penting.
Karena dilihat dari analisa survey Denny, 80% masyarakat dan 8 partai di DPR juga memilih untuk sistem proporsional terbuka.
"Saya akan dengan segala persiapan menyampaikan argumen bahwa apa yang saya lakukan justru adalah bagian dari upaya untuk menjaga sistem peradilan kita, tetap berada pada rel keadilan, ini adalah upaya kita sama-sama menjaga MK sebagai gap the constitution," tutup Denny. (*)
http://dlvr.it/Sqnbq8
http://dlvr.it/Sqnbq8