PORTAL MEDAN.
Pasangan suami-istri di Depok ditetapkan sebagai tersangka setelah saling lapor atas kasus KDRT di Polres Depok. Kini, sang istri yang lebih dulu melapor malah ditahan polisi, sedangkan sang suami tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan alasan penahanan terhadap istri korban sekaligus tersangka KDRT itu.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan, tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif. Kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," kata Yogen kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (24/5/2023).
Sementara sang suami, kata Yogen, tidak ditahan karena dalam kondisi sakit dan ada dari rekomendasi dari rumah sakit. Sang suami disebut harus menjalani operasi setelah alat kelamin diremas istri dalam KDRT tersebut.
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen.
Baca juga:
Suami-Istri di Depok Saling Lapor KDRT, Dua-duanya Berstatus Tersangka
"Kemudian, karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," sambungnya.
Yogen menyebutkan penetapan tersangka kepada pasangan suami-istri sudah berdasarkan penyelidikan dan keterangan ahli pidana.
"Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam. hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," kata Yogen.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap duduk perkara kasus viral istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan. Polres Metro Depok menjelaskan bahwa suami istri tersebut saling lapor dan keduanya kini berstatus tersangka.
"Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (24/5/2023).
Yogen menyebutkan pihak suami sempat mengajukan restorative justice. Akan tetapi, saat proses itu dijalankan, pihak istri tidak hadir.
"Kemudian, salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," kata Yogen.
Baca artikel detiknews, "Alasan Polres Depok Tahan Istri di Kasus KDRT, tapi Suaminya Tidak" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6736489/alasan-polres-depok-tahan-istri-di-kasus-kdrt-tapi-suaminya-tidak.
KAKAK GUE KORBAN KDRT MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!! DIPAKSA DAMAI SAMA SUAMINYA, KAKAK GUE GAK MAU MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!! 😭😭😭
((THREAD))
TWITTER PLEASE DO YOUR MAGIC 🙏🏼🙏🏼🙏🏼@DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa pic.twitter.com/cChih2Y59j— sahara hanum (@saharahanum) May 23, 2023
Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, pic.twitter.com/5ivJlBpdeG— sahara hanum (@saharahanum) May 23, 2023
Tapi ketika Kakak gue akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polisi, malah berbanding terbalik dari apa yang diharapkan. Sekarang Kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak – anaknya yang masih kecil dan membutuhkan Ibunya. 😭😭😭— sahara hanum (@saharahanum) May 23, 2023
http://dlvr.it/SpYz63
http://dlvr.it/SpYz63