TOK! AKBP Achirudin Hasibuan Resmi Dicopot dari Jabatannya, Begini Nasibnya Sekarang

PORTAL MEDAN.   Tok! Secara resmi AKBP Achirudin Hasibuan (AH) selaku Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dicopot dari jabatannya. Pencopotan AKBP Achirudin Hasibuan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra. AKBP Achirudin Hasibuan resmi dicopot karena kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan. Tidak hanya itu, AKBP Achirudin Hasibuan pun telah ditahan di tempat khusus. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Rabu, 26 April 2023 seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News. "Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job," terangnya. "Selain itu, dia ditempatkan dalam tahanan," sambung Kombes Pol Hadi Wahyudi. Berdasarkan keterangan yang diberikan Kombes Pol Hadi Wahyudi, AKBP AH terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 berisi tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwasannya setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut dengan membiarkan anaknya melakukan kriminal. "Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak menolerir setiap perliaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tuturnya. Sebelumnya, sang anak (Aditya Hasibuan) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polda Sumut. Usut punya usut, rupanya sang ayah (AKBP Achiruddin Hasibuan) membiarkan penganiayaan yang dilakukan sang anak. Aditya Hasibuan terbukti melakukan pemukulan sebanyak tiga kali.
http://dlvr.it/Sn663f
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak