Jejak Jahat Bupati Meranti: Gadai Kantor Pemkab dan Mes Dinas PUPR ke Bank

PORTAL MEDAN.   Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil punya jejak jahat yang terungkap setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023) malam lalu. M Adil ternyata telah menggadaikan kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau ke Bank Riau Kepri senilai Rp100 miliar. Setelah pemeriksaan dengan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Setidaknya ada 3 kasus korupsi yang menjerat Adil. Simak jejak jahat Bupati Meranti berikut ini. Gadaikan Kantor Sendiri dan Mes Dinas PUPR Kabar Adil menggadaikan kantor Pemkab Meranti diungkap oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar. Diungkap bahwa kantor pemerintahan itu digadaikan ke bank sebesar Rp100 miliar. Selain kantor Bupati, Adil juga menggadaikan Mes Dinas PUPR. Dari jumlah Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan pada tahun 2022 lalu tersebut, baru 59 persen bagian yang dicairkan pihak bank. Disebutkan bahwa uang pinjaman itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti. Sementara itu angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar. Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil tersebut. Kekinian Muhammad Adil ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Dia diduga memberi perintah pada para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).  Masing-masing SKPD lantas dikondisikan seolah-olah berutang pada Adil. Ia kemudian menentukan besaran pemotongan UP dan GU sebesar 5-10 persen untuk tiap SKPD. Setoran UP dan GU dalam bentuk tunai lalu disetorkan pada orang kpercayaan Adil, Fitria Nengsih yang merupakan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti. Uang setoran yang terkumpul itu digunakan untuk kepentingan Adil. Sebut saja digunakan sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024. Selain korupsi, Adil diduga menerima gratifikasi Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM), perusahaan travel perjalanan umrah pada Desember 2022 lalu.  KPK mengungkap bahwa Adil setidaknya terlibat dalam 3 kasus korupsi. Ketiga kasus yang menjerat Adil adalah memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapat status WTP. Selain itu Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada 25 orang lainnya dalam jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta yang juga diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Adil. suara.com
http://dlvr.it/SmXw6C
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak