Usai Dibully, Kejati DKI Jelaskan Soal Tawaran Damai Ternyata Hanya untuk AG

PORTAL MEDAN.   Usai membuat statemen kontroversi hingga menuai hujatan netizen, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menegaskan, tawaran restorative justice atau keadilan restoratif pada pelaku penganiayaan D (17), hanya terbuka pada pelaku AG (15).   AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.  "Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).  Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.  Kendati demikian, Ade menegaskan bahwa proses perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.   "Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya. Sementara untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade menegaskan tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice. Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.   "Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia. Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17). Kendati demikian, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David. Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Reda mengungkapkan penawaran untuk restorative justice itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," jelas Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023). "Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," tambahnya. Penawaran penyelesaian dengan restorative justice itu, kata dia, dilakukan ketika kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Namun sekali lagi, Reda mengembalikan keputusan terkait restorative justice itu ke keluarga David. kompas.com
http://dlvr.it/Sl3tj8
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak