Panas! Hotman dan Linda Debat soal Informan tapi Terima Komisi Sabu

PORTAL MEDAN.   Terdakwa kasus penjualan sabu Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita, emosi saat dicecar penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris. Linda kesal lantaran Hotman Paris terus menanyakan soal dirinya mengaku informan Polri, tapi menikmati uang komisi yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba. Kekesalan Linda bermula saat Hotman Paris bertanya soal pekerjaan Linda sebagai guest relation officer (GRO) di Hotel Classic. Hotman mendalami, apakah GRO sama dengan 'mami' (muncikari)? "Apakah pekerjaan Anda sebagai mami?" tanya Hotman kepada Linda yang menjadi saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/2/2023). Linda menepis anggapan GRO sama seperti 'mami'. "Tidak (sama seperti 'mami'), itu bukan bagian saya. Jadi kalau ada tamu datang untuk ke Classic Spa, datangnya ke kami dulu. Saya tanya, 'Mau apa? Mau pijit apa, mau apa'. Baru kami arahkan," terang Linda. Hotman kemudian beralih topik ke pekerjaan informan Polri yang diakui Linda. Hotman mendalami keterangan Linda soal informan polisi, dan menyinggung soal komisi Rp 60 juta yang diterima Linda dari hasil jual-beli narkoba. "Pertanyaannya gini, Anda mengaku sebagai informan dalam kasus penjualan narkoba. Pertama, Anda tadi mengaku dapat komisi Rp 60 juta, Anda mengaku sudah dipakai untuk kebutuhan rumah tangga. Pertanyaannya, apakah informan atau apakah memang jual-beli narkoba, karena mendapat Rp 60 juta komisi?" tanya Hotman lagi. Linda tampak mulai tak nyaman dicecar Hotman. Dia langsung menegaskan dia bukan bandar narkoba. "Waduh pertanyaannya. Saya sebagai informan dan saya bukan bandar," tegas Linda. Meski demikian, Hotman kembali menekankan pertanyaannya soal Linda yang mengaku informan, dan menyebut kemungkinan Linda adalah bandar narkoba. Hotman pun menerangkan pengertiannya soal pekerjaan informan. "Yang saya tahu, informan itu kalau ada dapat uang, dikembalikan ke atasannya atau institusinya sebagai bukti. Tadi Anda mengatakan Anda pakai untuk kebutuhan rumah tangga. Pertanyaannya, Anda informan atau bandar jual-beli narkoba?" cecar Hotman. Linda kembali mengaku sebagai informan dan mengatakan uang komisi Rp 60 juta digunakan untuk pergi ke Brunei. Namun Hotman kembali bertanya dan menyebutkan komisi yang diterima Linda adalah imbalan dari jual-beli narkoba. "Iya artinya Rp 60 juta itu imbalan untuk Anda, entah mau dipakai ke mana pun. Hal lain, Anda mengakui itu imbalan?" tanya Hotman kembali. Linda pun menyatakan keberatannya kepada hakim, atas pertanyaan Hotman. "Keberatan saya, Yang Mulia," ujar Linda. Hotman tak menggubris keberatan Linda dan kembali pada pertanyaannya. "Kalau yang 1 kilogram, Anda menyerahkan ke Kasranto, Anda dapat komisi Rp 60 juta itu termasuk informan atau informatiko?" Hotman lanjut bertanya. "Keberatan saya, Yang Mulia," tutur Linda. Hakim Ketua Jon Sarmanan lalu ikut meminta penegasan Linda soal istilah uang Rp 60 juta yang diterimanya. "Apakah itu dikategorikan sebagai jasa Saudara, atau upah, atau apa?" tanya hakim Jon kepada Linda. "Saya tidak mengerti itu upah atau apa namanya. Pokoknya saya ambil 50 juta untuk keperluan saya ke Brunei," jawab Linda. Hotman kembali menyelipkan argumennya dan menyebut Linda aktif melakukan jual-beli narkoba, lalu mendapatkan komisi Rp 60 juta. Di momen ini, Linda menanggapi Hotman Paris dengan nada tinggi. "Terakhir, kalau Anda ngomong Anda informan, apakah kalau Anda mengaku informan, apakah informan itu aktif melakukan jual-beli dan dapat komisi Rp 60 juta?" tanya Hotman. "Saya tidak pernah aktif jual-beli narkoba. Sudah jelas saya tadi sudah jelaskan, kan? Saya tidak pernah menjadi informan jual-beli narkoba, tapi informan saya kan memberi info kepada Polri," terang Linda dengan suara yang meninggi. "Memberi info kepada Polri, dan salah satunya kepada Teddy. Dalam jual-beli tersebut, Anda mendapat Rp 60 juta kan?" balas Hotman. "Sudah saya jelaskan kan tadi? Jangan diulang-ulang, dong," timpal Linda dengan nada kesal. Terdakwa Linda Pujiastuti bersaksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Senin (27/2/2023). (Silvia Ng/detikcom) Melihat hal tersebut, hakim Jon lantas menengahi perdebatan panas antara Hotman dan Linda. Hakim meminta Linda tak emosional saat memberi kesaksian di ruang sidang. "Saksi masih tenang bisa menjawab? Kalau nggak kita pending di persidangan akan datang, masih bisa?" tanya hakim Jon. "Masih bisa, Yang Mulia," jawab Linda. "Jangan emosional, dong, mereka itu sama fungsinya, menggali fakta yang sebenarnya sehingga bisa menarik kesimpulan untuk perkara itu. Sabar menjawabnya," kata Hakim Jon kepada Linda. "Kalau bisa menjawab, bisa. Kalau tidak bisa jawab, tidak bisa. Kalau tahu, bilang tahu. Kalau tidak, bilang tidak. Yang penting jujurnya itu yang utama, nggak perlu kita emosi. Kalau jujur ya plong dia apa adanya," pungkas hakim. Baca artikel detiknews, "Panas! Hotman dan Linda Debat soal Informan tapi Terima Komisi Sabu" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6592007/panas-hotman-dan-linda-debat-soal-informan-tapi-terima-komisi-sabu.
http://dlvr.it/SkBq9W
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak