Modus Transaksi Fiktif Teller BRI Bobol Rp 9,8 M, Kini Jadi Tersangka Korupsi

PORTAL MEDAN.   Keberadaan kasir bank atau teller bank merupakan titik interaksi pertama bagi nasabah saat memasuki sebuah bank. Salah satu tugas teller bank adalah melakukan pencatatan, pemasukan, dan pengeluaran uang di bank. Tugas inilah yang diduga rawan menimbulkan kejahatan. Seperti halnya yang terjadi baru-baru ini pada teller Bank Rakyat Indonesia (BRI). Teller BRI berinisial SAP itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan, tersangka melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank. "SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap," kata Hari seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 15 maret 2023. Menurut Hari, tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26-27 Desember 2022 dan merugikan sebesar Rp 9,8 miliar. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya. Tersangka SAP telah ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. Hari menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Modus teller bank BPR di Pekalongan Rp 6,2 M Pada 2022, polisi juga pernah menangkap seorang teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Pekalongan, Jawa Tengah. Polisi menyebut teller bank berinisial EK itu menggelapkan uang 234 nasabah sebesar Rp 6,2 miliar saat ia masih aktif bekerja sebagai teller. Di hadapan polisi, EK mengaku ia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Modus yang dilakukan EK adalah mengubah data rekening koran seolah-olah sejumlah uang nasabah masuk saat menabung. Padahal uang tersebut tidak disetorkan tersangka ke bank tempat dirinya bekerja. Secara sadar ia melakukan rekayasa buku tabungan dan secara sadar mengambil uang milik nasabah. Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, EK yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2010-2019. Selama 9 tahun itu, tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019," kata Arief pada Selasa, 6 September 2022. Pada 2019, pihak supervisor bank melakukan pemutakhiran data. Mereka kemudian menemukan ketidakcocokan antara jumlah nominal di buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank. Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan serta uang tunai Rp 78 juta dan hasil penjualan mobil sebesar Rp 95 juta. EK dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.  Jadi Tersangka Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan seorang kasir atau teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 9,8 miliar. Karyawati bernama Syahira Aninda Putri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City. Tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26-27 Desember 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo mengatakan tersangka telah ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. "SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap," kata Hari dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 15 maret 2023. Menurut Hari, tersangka melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya. Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. tempo.co View this post on Instagram A post shared by Mak Lamis (@mak_lamis)
http://dlvr.it/Sl7gMd
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak