PORTAL MEDAN.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi penjelasan lengkap soal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. PPATK menegaskan bahwa transaksi itu bukan tindakan korupsi maupun pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan angka Rp 300 triliun merupakan akumulasi dari tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal. PPATK dalam hal ini melakukan analisis dan hasilnya disampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
"Yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun, dalam kerangka itu perlu dipahami ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami saat kami melakukan hasil analisis kami sampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," paparnya.
Ivan menerangkan posisi Kemenkeu dalam hal ini sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan cukai dan perpajakan. Dari situ, PPATK menyerahkan hasil analisis atau pemeriksaan pada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
"Kasus-kasus itu yang memiliki nilai luar biasa besar, masif. Tapi memang ada satuan kasus yang kami koordinasikan, kami peroleh dari Kemenkeu terkait pegawai, kami temukan sendiri, tapi itu nilainya sangat minim, dan itu ditangani Kemenkeu dengan sangat baik," jelasnya.
Berikut ini penjelasan lengkap Ivan soal transaksi janggal Rp 300 triliun yang bukan hasil korupsi:
Jadi hari ini saya sebagai Kepala PPATK datang ke Kementerian Keuangan untuk berdiskusi. Sebenarnya kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin bagi PPATK karena kami kolaborasi sinergitas dan koordinasi sudah sering dilakukan hampir tiap hari, nah tadi kita fokus membicarakan mendiskusikan terkait dengan statement yang teman-teman sudah ketahui selama ini adanya transaksi yang 300 triliun.
Nah, perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin dengan Rp 300 triliun.
Nah, dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan, tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti dan kami terus melakukan koordinasi dan kami terus melakukan upaya bagaimana kasus ini bisa kita tangani secara baik, tidak hanya dengan Kementerian Keuangan tapi juga aparat penegak hukum lain.
Nah sekali lagi saya tegaskan bahwa dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan, cukai, dan perpajakan di situlah kami menyerahkan yang namanya hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti. Dalam posisi kementerian keuangan sebagai tindak pidana asalnya.
Nah kasus-kasus itulah yang memiliki nilai yang luar biasa besar, yang memiliki nilai yang luar biasa masif tapi memang ada satuan-satuan kasus yang kami informasikan kami peroleh langsung dari Kementerian Keuangan berkaitan dengan pegawai. Lalu kemudian kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai tapi itu nilainya tidak sebesar itu, itu nilainya sangat minim, dan itu ditangani oleh Kementerian Keuangan secara sangat baik dan koordinasi akan kami lakukan secara terus menerus. Walaupun kemudian kami melihat bahwa ada hal-hal yang kami perlu mendapatkan update dari teman-teman dari Kementerian Keuangan.
Jadi sekali lagi kami tegaskan selaku Kepala PPATK kepada teman-teman jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan itu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kementerian Keuangan. Tapi lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Jadi kita menegaskan kepada teman-teman bahwa kami dengan Kementerian Keuangan sudah sangat dekat. Kementerian Keuangan adalah salah satu kementerian yang kalau kami koordinasikan yang relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain sehingga dengan demikian kami sangat confidence (percaya diri) menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait dengan kepabeanan, terkait dengan perpajakan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.
Jadi sekali lagi saya tegaskan untuk beberapa kali, angka yang nilainya ratusan triliunan tadi itu adalah angka yang terkait dengan tindak pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.
Saya pikir sudah clear di situ ya. Ini bukan tentang... sekali lagi ini bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan, ini lebih karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sama seperti KPK, sama seperti Kepolisian, sama seperti Kejaksaan.
Dan masing-masing nilainya juga besar-besar. Bicara penyidik tindak pidana asal KPK angkanya juga ratusan triliun, bicara penyidik tindak pidana polisi angkanya juga besar, dan bicara tentang penyidikan tindak pidana kepabeanan maupun tindak pidana perpajakan angkanya luar biasa besar makanya kemudian muncul angkanya sekitar Rp 300 triliun tadi
Itu ya teman-teman ya clear, harapannya publik juga clear. Kita sama-sama mencintai Kementerian Keuangan. Kita sama-sama percaya bahwa Kementerian Keuangan mengedepankan akuntabilitas, bahwa Kementerian Keuangan sangat berintegritas sehingga PPATK siap membantu Kementerian Keuangan, PPATK siap membantu apapun yang dibutuhkan oleh Kementerian Keuangan.
Baca artikel detiknews, "Lengkap! Penjelasan Kepala PPATK soal Rp 300 T Kemenkeu Bukan Korupsi" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6619057/lengkap-penjelasan-kepala-ppatk-soal-rp-300-t-kemenkeu-bukan-korupsi.
http://dlvr.it/SktMNp
http://dlvr.it/SktMNp