DPRD DKI Harap Jakarta segera Punya Perda Larangan Jual Daging Hewan Peliharaan

PORTAL MEDAN.  Provinsi DKI Jakarta masih belum mengatur soal peredaran daging hewan yang masuk kategori hewan peliharaan. Imbasnya, marak penjualan daging kucing, monyet dan anjing secara ilegal. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan kota besar seperti DKI Jakarta sudah semestinya punya Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi dan mengatur soal pelarangan peredaran daging hewan yang tak layak dikonsumsi, seperti daging hewan peliharaan. Perda tersebut kata dia, juga harus dibuat secara spesifik dan jelas mengklasifikasikan apa yang dimaksud hewan ternak dan hewan peliharaan, serta mana daging layak konsumsi dan tidak. "Harus secara jelas dijabarkan jikalau daging hewan ternak itu boleh dikonsumsi dan hewan peliharaan itu tidak boleh," kata Kenneth kepada wartawan, Senin (27/3/2023). Sebab selama ini tak ada aturan dan sanksi yang jelas untuk membuat jera para pelaku penjualan daging hewan peliharaan seperti monyet, anjing dan kucing. Ia pun meminta Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk memberikan perhatian khusus atas masalah ini. "Masa sekelas kota besar dan Ibukota Negara seperti DKI Jakarta belum ada peraturan pelarangan penjualan daging yang layak dikonsumsi dan yang tidak? Dalam hal ini, Pj Gubernur DKI Jakarta Pak Heru Budi harus peka dan harus ada perhatian khusus terkait hal ini," tegas Kenneth. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dijelaskan bahwa hewan ternak adalah hewan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Sedangkan hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. "Jika merujuk pada definisi tersebut, maka daging monyet, kucing dan anjing tidak termasuk kategori pangan, karena monyet, kucing dan anjing tidak termasuk dalam kategori produk peternakan," kata dia. Ia juga meminta adanya ketegasan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya dengan melakukan razia rutin di sejumlah pasar yang diduga menjual daging hewan peliharaan. "Dinas KPKP DKI dan PD Pasar Jaya harus rutin melakukan razia ke sejumlah pasar yang patut dicurigai masih menjual daging hewan hewan peliharaan tersebut, karena secara hirarki memang tugas mereka untuk menghentikan penjualan daging monyet, anjing dan kucing ilegal. Saya masih banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa masih ada pasar yang menjual daging monyet, anjing dan kucing," katanya. Kent menjelaskan, kesejahteraan hewan termasuk anjing diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014. Mengingat UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 mengatur kesejahteraan hidup hewan, termasuk anjing, antara lain praktik kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing. Pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun. Di sisi lain lanjutnya, masyarakat perlu disadarkan bahwa mengonsumsi daging monyet, kucing dan anjing berbahaya bagi kesehatan. Perlu ada edukasi bahwa mitos memakan daging hewan tersebut tidaklah benar. "Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mematahkan mitos bahwa daging monyet, kucing dan anjing bukan hanya tidak layak dikonsumsi manusia, melainkan juga berisiko membawa penyakit," pungkas Kenneth. Tribunnews.com
http://dlvr.it/SlgvJT
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak